Tindak Pelanggar Penggunaan Masker, Jabar Hadirkan Aplikasi "Sicaplang" 

22 Agustus 2020 09:05 WIB
Kepala Dinas Kominfo Jabar, Setiaji
Kepala Dinas Kominfo Jabar, Setiaji ( Dok. Jabarprov.go.id)

Bandung, Sonora.ID - Rencananya besok, Sabtu (22/8/2020) Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan menggelar operasi gabungan penegakan kedisiplinan menggunakan masker di objek wisata Pantai Pangandaran.

Operasi gabungan ini dilakukan bersama Satpol PP, Kepolisian dan TNI dalam rangka penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar. 

Terkait dengan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan menghadirkan aplikasi bernama "Sicaplang" (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran). 

Baca Juga: Tarik Ulur Penerapan Perwali Banjarmasin 60/2020 Terkait Sanksi Masker

Aplikasi penilangan lewat handphone ini dikembangkan oleh Jabar Digital Service serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar dan merupakan pertama di Indonesia.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar Setiaji mengatakan, Sicaplang akan mencatat jenis dan jumlah pelanggaran yang dilakukan hingga sanksi yang diberlakukan merujuk Pergub Jabar tersebut.

"Sicaplang adalah aplikasi untuk pencatatan pelanggaran, mereka bisa mengecek status sanksinya seperti apa," ujar Setiaji di Bandung, Jumat (21/8/2020).

Petugas Satpol PP Jabar yang melakukan pencatatan di aplikasi ini pun sudah diberikan pelatihan sehingga siap jelang pelaksanan operasi di Pangandaran. 

Baca Juga: Tolak Denda bagi Warga Tak Bermasker, Wali Kota Bekasi: Cari Pemasukan Saja Susah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm