Kini Desa Keramas Resmi Memiliki Bank Sampah Kedas untuk Menjaga Lingkungan

25 Agustus 2020 13:35 WIB
Kini Desa Keramas Resmi Memiliki Bank Sampah Kedas untuk Menjaga Lingkungan
Kini Desa Keramas Resmi Memiliki Bank Sampah Kedas untuk Menjaga Lingkungan ( Tribun Bali)

Perbekel Keramas, I Gusti Putu Sarjana mengatakan, pembentukan bank sampah dan kader kebersihan tersebut merupakan bagian penting dari program pembangunan Desa Keramas, seiring gencarnya pembinaan teknis dan non teknis dari DLH Gianyar.

"Kami menyampaikan terima kasih atas pembinaan intensif DLH, dan konsultan kebersihan yang telah rela meluangkan waktunya untuk membina kami," ujarnya.

Masyarakat Desa Keramas sangat berbangga karena desa ini, dalam pembuatan TPS 3R  mendapatkan  bantuan investor dari Australia, lanjut Sarjana.

"PKK juga sangat antusias untuk mewujudkan kebersihan desa. Kelian banjar juga jangan kalah dengan semangat kader kebersihan ini," ujarnya.

Baca Juga: Viral Video Seorang Pendaki Turun ke Kawah Gunung Agung Saat Masih Level II Siaga

Ia menjelaskan kader kebersihan desa keramas beranggotakan 36 orang , terdiri dari enam orang per banjar.

Ketua TP PKK Gianyar, Ida Ayu Surya Adnyani Mahayastra bangga dengan semangat masyarakat Desa Keramas dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Langkah ini sesuai dengan  program ke 9 dari 10 pokok program PKK.

"Apalagi sampah sudah jadi isu global dan nasional. Produksi sampah terbanyak dari pasar dan rumah tangga. Terutama sampah plastik yang membutuhkan waktu ratusan tahun untuk menghancurkan secara alami. Oleh karena itu, mari kita kelola sampah dari hulu yakni dari sumbernya. Setidaknya diawali dengan memilah sampah organik dan non organik. Sampah organik setelah terkumpul bisa dijadikan kompos atau pupuk. Kompos ini dapat menunjang program Hatinya PKK dalam berkebun memanfaat lahan pekarangan,” tandasnya.

Baca Juga:  Pasca New Normal, Tingkat Okupansi Hotel di Karangsem Bali Masih Rendah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm