Pemprov DKI Usulkan Ruas Jalan Tol Untuk Pesepeda, Begini Alasannya!

28 Agustus 2020 12:35 WIB
Anies Baswedan Usul Sepeda Masuk Jalan Tol, DPR Tekankan Fungsi Tol
Anies Baswedan Usul Sepeda Masuk Jalan Tol, DPR Tekankan Fungsi Tol ( Kompas.com)

Sonora.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengajukan permohonan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memanfaatkan ruas jalan tol lingkar dalam bagi pesepeda.

Mengenai hal ini, Kepala bidang lalu lintas perhubungan DKI Jakarta, Rudi Saptari menjelaskan kepada Sonora FM, bahwa pengajuan ini sesuai dengan Pergub No. 51. Tahun 2020, yang diperbaharui dengan Pergub No. 80 tahun 2020.

Dimana selama masa pandemi ini, Pemprov DKI Jakarta membuat beberapa kebijakan terkait dengan pemanfaatan ruas yang digunakan untuk para pejalan kaki dan juga para pesepeda.

Baca Juga: Anies Baswedan Usul Sepeda Masuk Jalan Tol, DPR Ingatkan tentang Fungsi Tol

Seperti sebelumnya, sudah dibuat pop up bike lanes di jalan Sudirman Thamrin, dan kawasan khusus pesepeda di 32 kawasan di seluruh DKI Jakarta.

"Pada saat evaluasi, setiap minggu itu mengalami peningkatan pengguna yang cukup tinggi, tapi ada beberapa karakteristik pesepeda yang memang belum bisa diakomodir. Yaitu pesepeda road bike," ujar Rudi.  

Menurut Rudi, spesifikasi sepeda road bike itu sendiri biasa digunakan untuk kecepatan tinggi, dan digunakan secara berkelompok.

Baca Juga: Usul Pesepeda Bisa Lintasi Tol Dalkot, DPRD DKI Minta Anies Fokus Saja Dulu Pada Covid-19

Maka dari itu, Pemprov DKI mengirimkan surat kepada Kementerian PUPR untuk memohon penggunaan ruas jalan tol Cawang menuju Priok di barat bagi pesepeda road bike dengan cara penutupan total.

Nantinya ruas jalan itu akan dijadikan dua arah, khusus pesepeda road bike, tidak bercampur dengan kendaraan bermotor lainnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm