Haris Maju Pilwali Banjarmasin, Roy Pegang Jabatan Sekdaprov Kalsel

1 September 2020 17:50 WIB
Pelaksana Tugas Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar
Pelaksana Tugas Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar ( Smart Banjarmasin/Fakhrurazi)

Banjarbaru, Sonora.ID – Permintaan Abdul Haris Makkie untuk pensiun dini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Per 1 September 2020, Haris resmi menanggalkan jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel yang telah diamanahkan kepadanya sejak Januari 2017.

Seperti diketahui, keputusannya melepaskan status ASN tersebut merupakan syarat untuk melangkah lebih jauh dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang berlangsung tahun ini.

Baca Juga: Bentuk Raperda Pengelolaan Hutan, DPRD Kalsel Belajar ke Yogya

Seolah tak ingin berlama-lama membiarkan sekretariat tanpa kehadiran pimpinan, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, menunjuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, Roy Rizali Anwar, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Kalsel.

“Mulai hari ini kita diamanahkan Bapak Gubernur sebagai pelaksana harian (Sekda) menggantikan beliau agar roda pemerintahan tetap berjalan,” ungkap Roy ketika dikonfirmasi sejumlah awak media di lobby Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Selasa (01/09) siang.

Menurut Roy, Ia hanya menjalankan tugas keseharian pejabat lama sebagai Sekda, sambil menunggu keputusan Presiden, Joko Widodo, terkait pemberhentian jabatan Sekdaprov Kalsel. Setelah itu, baru kepala daerah dalam hal ini gubernur dapat menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekda.

PenulisFakhrurazi
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm