Siap-siap! Tagihan Kartu Kredit Akan Dibebani Bea Materai Rp 10.000

4 September 2020 12:30 WIB
Kartu kredit akan dikenakan tarif bea materai
Kartu kredit akan dikenakan tarif bea materai ( Pixabay)

"Kemarin disampaikan kami bisa mendapat dari dokumen elektronik itu Rp 5 triliun tahun 2021," ujar Arif.

Menkeu, Sri Mulayani mengatakan di dalam draft RUU Bea Materai terdapat 32 pasal.

Sebelumnya, undang-undang ini juga telah berusia 34 tahun dan belum pernah direvisi hingga saat ini.

Dalam undang-undang baru ini nantinya tak hanya dokumen fisik dalam bentuk kertas tapi mengakomodasi soal dukumen digital juga.

Baca Juga: Resmi! Sri Mulyani Bakal Berikan Uang Pulsa Rp 400 Ribu per Bulan untuk PNS

"Dengan adanya bea materai baru diharapkan bisa memberlakukan dokumen tidak hanya dalam bentuk kertas tapi juga digital, sesuai dengan kemajuan dan perubahan zaman, kami berharap dengan UU ini bisa memberi kesamaan perkakuan untuk dokumen kertas dan non kertas," ujar Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.

Soal tarif, nantinya hanya akan diberlakukan tarif tunggal yakni sebesar Rp 10.000 dari yang sebelumnya dua tarif yaitu Rp 3.000 dan Rp 6.000.

"Namun tetap memberi pemihakan kepada usaha kecil dan menengah, termasuk yang nilai dokumennya di bawah atau sama dengan Rp 5 juta, tidak perlu menggunakan materai," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Alhamdulillah, Guru Honorer Juga Bakal Terima Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tagihan Kartu Kredit Bakal Dikenai Bea Materai Rp 10.000".

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm