KPU Makassar Gugurkan Dukungan Partai Berkarya untuk Imun, Kenapa?

4 September 2020 14:10 WIB
Pendaftaran Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Maju Pilkada Makassar 2020
Pendaftaran Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Maju Pilkada Makassar 2020 ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Dukungan partai berkarya untuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun menuai masalah.

KPU menolak rekomendasi pencalonan partai berkarya sebagai pengusung lantaran adanya perbedaan kepengurusan di internal.

Keputusan ini disampaikan Ketua KPU Makassar Farid Wajdi saat prosesi pendaftaran, Jumat (4/9/2020).

Farid menyebut pencoretan berdasarkan Pasal 41 pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 yang mengatur pencalonan di pilkada.

“kami putuskan dicoret untuk menghormati proses hukum yang berjalan saat ini," ujar Farid.

Baca Juga: Ibnu-Arifin Jadi Pendaftar Pertama, 'Banteng' Merapat di Menit Akhir

Sementara Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar menjelaskan perbedaan B1-KWK dengan SK Kepengurusan yang diakui oleh Kemenkumham.

"Ini ada perbedaan yang bertandatangan di SK pengurus dan yang diakui Kemenkumham. Sehingga kami putuskan B1-KWK Berkarya dibatalkan," jelasnya.

Irman Yasin Limpo menanggapi santai persoalan itu. Dia mengaku akan mengikuti aturan yang berlaku.

"Kita mengikuti regulasi yang ada saja," jelasnya saat sambutan.

Meski demikian, pasangan dengan tagline IMUN ini tetap memenuhi syarat pendaftaran.

Dimana diusung oleh tiga partai politik dengan total 15 kursi yaitu, Partai Golkar 5 kursi, PAN 5 kursi dan PKS 5 kursi. Sedangkan syarat untuk maju di Pilkada minimal memperoleh 10 kursi.  

Baca Juga: KPU Makassar: Danny-Fatma Penuhi Syarat Kontestan Pilkada 2020

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.