Kabar Baik Datang dari Jokowi, Masyarakat Indonesia Masih Dapat Nikmati 4 Bantuan Ini Hingga 2021

9 September 2020 07:30 WIB
Illustrasi Bantuan
Illustrasi Bantuan ( Kompas.com)

Sonora.ID - Pandemi covid-19 yang melanda Indonesia mengakibatkan sejumlah kegiatan perekonomian menjadi semi lumpuh.

Akibatnya negara mengalami minus pada kuartal I dan pada kuartal II, tidak hanya itu bahwakan menteri keuangan Sri Mulyani juga mengisyaratkan bahwa negara berada di ambang resesi.

Untuk kembali menggenjot perekonomian pemerintah pusat menetapkan sejumlah kebijakan untuk kembali menggerakan roda perekonomian yang mengalami kelesuan.

Baca Juga: Kemensos Pastikan Bansos Dorong Penurunan Angka Stunting

Salah satu upaya yang saat ini dilakukan pemerintah adalah dengan memberikan bantuan gaji, bantuan presiden hingga bantuan untuk para pekerja yang terpaksa di PHK.

Tidak hanya memberikan bantuan, pemerintah pusat juga memperpanjang durasi pemberian bantuan hingga tahun 2021.

Harapannya agar masyarakat dapat memanfaatkan uang yang diberikan untuk memperbaiki perekonomian dan menggerakan roda perekonomian.

Baca Juga: Borobudur Marathon 2020 Akan Tetap Digelar Meski di Tengah Pandemi!

Berikut adalah 4 bantuan yang masih akan berlaku hingga tahun 2021 mendatang:

1. Subsidi gaji Rp 600.000

Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan menyasar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Pencairan BLT ini dimulai sejak 27 Agustus lalu dan dilakukan bertahap hingga akhir September 2020.

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program Bantuan Subsidi Upah dengan jumlah penerima mencapai 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.

Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Pembayarannya dilakukan sebanyak 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

Baca Juga: 137 SMA/SMK di Kota Semarang Terima Beasiswa Program Indonesia Pintar

2. Kartu Prakerja

Kartu Prakerja dirilis pemerintah untuk membantu mereka yang terdampak pandemi, khususnya karyawan yang terkena PHK dan pengangguran.

Peserta dari program ini akan mendapatkan bantuan insentif untuk pelatihan kerja sebesar Rp 1 juta per bulannya.

Pemerintah memberikan dana sebesar Rp 3.550.000 bagi peserta yang lolos sebagai penerima Kartu Prakerja 2020.

Rinciannya, sebesar Rp 1.000.000 digunakan untuk membayar pelatihan online Kartu Prakerja. Lalu, sisanya untuk insentif. Untuk insentif Kartu Prakerja terdiri dari dua bagian, yakni insentif pasca-penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan (Rp 2.400.000).

Baca Juga: Covid-19 Terus Meningkat, Pilkada Kota Semarang Diawasi Ketat

Kemudian, insentif pasca-pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei (Rp 150.000). Peserta dapat mengambil pelatihan selanjutnya apabila sudah menuntaskan pelatihan yang pertama.

Kemudian, insentif pasca-pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei (Rp 150.000).

Peserta dapat mengambil pelatihan selanjutnya apabila sudah menuntaskan pelatihan yang pertama.

3. BLT UMKM

Pemerintah membantu para pelaku usaha UMKM lewat program dana hibah atau pencairan BLT. Skemanya yakni kucuran bantuan UMKM Rp 2,4 juta yang ditransfer lewat rekening.

Bantuan pemerintah ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona.

Total ada 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut. Penyaluran bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta itu sudah mulai dilakukan pemerintah. Targetnya, akan disalurkan BLT UMKM Rp 2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha mikro.

Pada tahap I, sekitar 742.422 total pelaku UMKM diberikan bantuan dana hibah tersebut. Hibah tersebut dicairkan lewat rekening pelaku usaha mikro masing-masing.

Sementara untuk tahap II, kata dia, sedang dalam tahap pemprosesan ( bantuan 2,4 juta). 

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Sumsel Kembali Digelar, Sembilan Fraksi Sampaikan Pemandangan Umum terhadap Tiga Raperda

4. Bantuan Sosial Tunai

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial yakni bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 500.000 atau bansos Rp 500.000 untuk masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

BLT untuk sembako non-PKH ini menyasar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap penerima mendapatkan dana tunai sebesar Rp 500.000 ( BLT Rp 500.000).

Selain program BST, Kemensos tetap menjalankan program reguler, seperti PKH dan bantuan pangan non-tunai (BPNT).

Total anggaran untuk BST ini untuk 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp 4,5 triliun. Bantuan sosial tunai ini dilakukan sekali salur untuk keluarga penerima manfaat.

Baca Juga: Potensi Migas Indonesia Tarik Perhatian Perusahaan Migas Dunia

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 4 BLT yang Masih Cair hingga Tahun Depan, Termasuk Subsidi Gaji",

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm