Dua Bulan Berlalu, Belum Ada Penetapan Tersangka Baliho Bando

9 September 2020 16:00 WIB
Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol. Moch. Rifai
Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol. Moch. Rifai ( )

Banjarmasin, Sonora.ID - Akhir Juni lalu, kumpulan pengusaha advertising di Banjarmasin secara resmi melaporkan Ichwan Norkhalik, yang pada saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan Damkar Banjarmasin, ke pihak berwajib.

Kasus ini pun terus berlanjut, bahkan Ichwan yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh penyidik Polda Kalsel.

Dua bulan berlalu, bagaimana perkembangan kasus itu?

Baca Juga: Kasus Pelaporan Ichwan Soal Reklame Bando jadi Sorotan Mendagri

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifai mengatakan kasusnya masih ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel.

Artinya, belum ada penetapan tersangka dan pihaknya pun tak ingin gegabah.

"Masih dalam proses sidik," ujarnya kepada SMART FM.

Saat ini penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi, mencari bukti pendukung, dan keterangan para ahli.

Baca Juga: Dampingi APPI di Pilkada Makassar 2020, Rahman Bando Mundur dari ASN

"Kasusnya tetap lanjut," jaminnya.

Kasus ini berawal dari pembongkaran 10 baliho bando di Jalan Ahmad Yani, yang izinnya sudah kadaluarsa sejak tahun 2018 silam.

Bermodal PermenPU Nomor 20 Tahun 2010 dan instruksi Wali Kota, Ichwan menggelar pembongkaran sesuai dengan posisinya kala itu.

Baca Juga: Ibnu Tantang Pembuktian Campur Tangan Pengusaha Advertising Bali

Merasa dirugikan, pengusaha melaporkannya dengan dugaan pidana perusakan aset. Pemko kemudian memberikan pendampingan hukum sebagai salah satu fasilitas bagi ASN yang tersandung kasus.

Namun di tengah perjalanannya, pelaporan Ichwan Norkhalik ternyata menjadi sorotan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, karena dinilai akan menjadi preseden buruk bagi Kasatpol PP se Indonesia.

Baca Juga: Dapat Lampu Hijau, Satpol PP Turunkan Sisa Material Bando Menggantung

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm