Bawaslu Ingatkan Bakal Calon Agar Bersihkan APK Perkenalan dan Tak Curi Start

10 September 2020 14:30 WIB
pemandangan baliho 'perkenalan' pasangan calon kepala daerah di Kota Banjarmasin
pemandangan baliho 'perkenalan' pasangan calon kepala daerah di Kota Banjarmasin ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Jauh sebelum tahap pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dimulai, terpantau sudah banyak bertebaran Alat Peraga Kampanye (APK) di ruas-ruas jalan.

Di Banjarmasin misalnya, cukup banyak terlihat baliho maupun bentuk APK lainnya milik Bapaslon yang bertebaran di jalan nasional atau pun di jalan lingkungan.

Sebut saja APK milik Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Abdul Haris Makkie - Iham Noor dan Ananda - Mushaffa Zakir, yang paling dominan terlihat.

Baca Juga: Perbarui Simbol Negara dan Cetak Uang Sendiri, Ormas Kandang Wesi Tunggal Rahayu Diawasi!

Padahal jika dilihat dari jadwalnya, belum saatnya mereka memasang APK, bahkan mereka pun juga belum ditetapkan sebagai pasangan calon.

"Kita tunggu sampai 23 September nanti saat penetapan. Jika sampai itu masih belum diturunkan, baru kita tindak," ucap Muhammad Yasar, Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin kepada SMART FM, Kamis (10/09) pagi.

Menurutnya, Bawaslu Kota sekarang belum menjadikan Bapaslon itu sebagai objek pengawasan, sehingga penindakan pun belum bisa dilakukan.

Baca Juga: Semarang Disebut Penyumbang Kasus Covid-19 Terbesar, Ganjar: Datanya Beda Jauh

Berbeda nantinya setelah mereka resmi ditetapkan sebagai peserta, maka semua APK pun harus diturunkan sampai tahapan kampanye karena masuk kampanye di luar jadwal.

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm