Bawaslu Ingatkan Bakal Calon Agar Bersihkan APK Perkenalan dan Tak Curi Start

10 September 2020 14:30 WIB
pemandangan baliho 'perkenalan' pasangan calon kepala daerah di Kota Banjarmasin
pemandangan baliho 'perkenalan' pasangan calon kepala daerah di Kota Banjarmasin ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

"Sudah kita petakan dan ingatkan untuk diturunkan. Jika sampai 23 September masih ada, maka kita tindak lanjuti dengan penanganan pelanggaran kepada calon," tegasnya.

Kendati pihaknya belum melakukan tindakan, namun menurut Yasar, Pemerintah Daerah melalui aparat satuan penegak Peraturan Daerah (Perda), yaitu Satpol PP bisa saja menertibkan APK - APK tersebut.

Terutama APK yang dipasang di area-area terlarang, yang mengganggu kenyamanan dan keindahan kota.

"Kalau menyangkut tata kota Satpol PP bisa saja menertibkannya," pungkasnya.

Baca Juga: Tak Percaya Positif Covis-19, Balon Kepala Daerah Kalsel Swab Mandiri

Menanggapi hal tersebut, Husaini, Ketua Tim Pemenangan Haris - Ilham mengaku akan mengkoordinasikannya terlebih dahulu dengan pihak Bawaslu.

"Belum ada arahan dari Bawaslu. Kita koordinasikan dulu nanti," ungkapnya ketika dikonfirmasi.

Sementara itu, Bakal Calon Wali Kota Banjarmasin, Ananda mengatakan akan taat dengan semua aturan

"Insyaallah kami akan taat aturan," balasnya melalui pesan singkat.

Hal senada juga disampaikan Hendra, Ketua Tim Pemenangan Ananda - Mushaffa Zakir mengaku, akan mengikuti segala peraturan perundang-undangan.

Dirinya juga berharap ada informasi dan sosialisasi dari Bawaslu nantinya terkait hal ini

"Akan kami komunikasikan dengan tim. Saya lihat pasangan lain juga sama banyak memasang baliho perkenalan," tandasnya.

Baca Juga: Resmi Daftar Pilbup Banjar, Rusli Mundur dari Kursi DPRD Kalsel

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm