Pemprov DKI Jakarta Akan Lebih Tegas Dalam Memberi Saksi Penutupan Usaha Pada PSBB Kali Ini

11 September 2020 10:35 WIB
Ilustrasi PSBB
Ilustrasi PSBB ( IST)

Sonora.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil keputusan dalam dua minggu kedepan Jakarta akan kembali ke pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Keputusan ini akan mulai berlaku pada Senin 14 September 2020. Harapannya dapat menekan kembali angka penularan covid-19.

Perkantoran harus ditutup sementara selama masa PSBB dan melakukan pekerjaannya dari rumah atau work from home.

Akan tetapi pemerintah provinsi Jakarta memiki pengecualian untuk 11 sektor tertentu untuk dibolehkan beroperasi.

Baca Juga: Ormas Garut Ubah Lambang Negara, Wagub Jabar: Simbol Kenegaraan Tidak Boleh Dicemooh, dan Diubah

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan selain 11 sektor yang dikecualikan secara otomatis harus tutup.

Jika selain 11 sektor usaha tersebut tetap beroperasi makan dengan terpaksa Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan usaha.

Sementara hingga saat ini Andri menyatakan tidak dapat memastikan apakah perusahaan yang melanggar akan di tutup sementara atau permanen.

Baca Juga: Randu Alas Menolak Meranggas, Mekar Saat 'Panas' di Kebun Raya Purwodadi

"Terhadap kantor atau perusahaan yang tidak dikecualikan otomatis tutup sampai dengan PSBB itu dicabut. Pertanyaannya kalo masih ada yang buka gimana, ya kita paksa tutup. Nah sama juga itu akan kita bahas lagi apakah hanya tutup sampai dengan PSBB dicabut, nanti berakhirnya PSBB entah kapan. Terus bagaimana kalo masih bandel lagi, apakah nanti akan ditingkatkan, disamping ada penutupan apakah akan dikasih sanksi denda.

Andri memastikan jika perusahaan tersebut terbukti melanggar peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah daerah tak menutup kemungkinan izin usaha akan di cabut.

"Ya kalo seumpamanya masih bandel terus ya pasti (Izin usaha di cabut)"

Sebelas sektor yang dikecualikan adalah sektor strategis dan krusial dalam kelangsungan hidup masyarakat seperti kesehatan, bahan pangan makanan, kebutuhan sehari-hari, komunikasi dan teknologi, informasi, juga keuangan.

Obyek yang dikecualikan boleh beroperasi dengan melaksanakan protokol kesehatan, pembatasan karyawan 50%, termasuk juga protokol kesehatan di lingkungan tempat kerjanya.

Apabila itu dilanggar oleh sektor yang dikecualikan Andri Yansah menyebut akan melakukan penutupan sementara dan sedang dikaji apakah sanksi penutupan tersebut ada tambahan denda administrasi atau tidak.

Baca Juga: Pindad Teken Kontrak Pengadaan Senjata Dan Munisi Untuk Ketahanan Laut NKRI

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm