Tahap 3 BLT Subsidi Gaji Cair Hari Ini, yang Belum Dapat Mungkin Sekarang Waktunya

14 September 2020 08:15 WIB
Ilustrasi dana BLT
Ilustrasi dana BLT ( Kontan/Baihaki)

"Kami ada waktu empat hari untuk melakukan check list, jadi kalau dihitung empat hari dari kemarin berarti maksimal Jumat, kami harus melakukan check list dan langsung kami serahkan ke KPPN dan dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara," kata Ida dikutip dari Antara, Jumat (11/9/2020). 

Berdasarkan petunjuk teknis, Kemnaker hanya memiliki waktu empat hari untuk melakukan check list data yang lolos verifikasi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

KPPN ini nantinya bertugas memberikan dana kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur yang kemudian akan mentransfer bantuan Rp 2,4 juta ke rekening pribadi pekerja baik dari bank negara maupun swasta.

Baca Juga: Kabar Baik Datang dari Jokowi, Masyarakat Indonesia Masih Dapat Nikmati 4 Bantuan Ini Hingga 2021

Dirinya menyebutkan, masih banyaknya masyarakat yang belum menerima bantuan dikarenakan proses penyaluran BLT yang masih terus berjalan untuk memastikan tepat sasaran.

Validasi tersebut harus memakan waktu lama karena data penerima yang berjumlah jutaan.

"Saya mohon sabar, ini adalah prinsip kehati-hatian agar (BLT Rp 600.000) tepat sasaran," ujar Ida. 

Untuk memperlancar, Ida meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk terus berkomunikasi dengan pihak terkait agar kendala dapat diminimalkan dalam penyaluran subsidi gaji Rp 600 ribu.

Beberapa kendala penyaluran BPJS seperti duplikasi rekening, rekening tidak aktif, rekening pasif, tidak valid, telah dibekukan dan tidak sesuai NIK. 

Baca Juga: 137 SMA/SMK di Kota Semarang Terima Beasiswa Program Indonesia Pintar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mundur Lagi, Ini Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap 3".

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm