Penegakan Perwali 68/2020 Diperpanjang, Petugas Datang, Warga Baru Pasang Masker

14 September 2020 12:25 WIB
razia masker di pusat perbelanjaan tekstil di Kota Banjarmasin
razia masker di pusat perbelanjaan tekstil di Kota Banjarmasin ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Penegakan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 68 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan dan penegakan hukum protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 resmi diperpanjang.

Di hari pertama perpanjangan penerapannya Senin, (14/09), Pasar Sentra Antasari dan sekitarnya menjadi sasaran awal aparat gabungan penegakan Perwali.

Dari pantauan, masih sama seperti dua pekan awal pelaksanaannya, banyak ditemukan oknum warga yang tidak mengenakan masker.

Baca Juga: Minum di Kafe Banjarmasin Terjaring Petugas, Sanksi Denda Bisa Ditawar

"Saat kita tidak ada mereka merasa cuek. Tapi saat petugas datang lalu buru-buru memasang masker," beber Jazuli, salah satu anggota Tim Penegakan Perwali, kepada SMART FM.

Menurut Babinsa Kelurahan Pasar Lama ini, tingkat kesadaran warga mengenakan masker sebenarnya sudah mulai meningkat.

Kendati masih ada sebagian warga yang baru mengenakan masker saat ada patroli dari petugas. Akibatnya mereka pun diamankan untuk didata oleh petugas.

Baca Juga: Terjaring Razia Masker, Raziv Mengira Sanksi Hanya Isapan Jempol

"Patroli rutin ini diharapkan bisa semakin menumbuhkan kesadaran warga," terangnya.

Jazuli mengaku, patroli di Pasar Sentra Antasari kali ini juga sempat ada perlawanan dari oknum warga, akibat pengaruh kecanduan lem

Petugas pun sulit memberikan edukasi kepada yang bersangkutan hingga akhirnya dibiarkan begitu saja.

Baca Juga: Beralasan Tak Bisa Menyapu, Pelanggar Masker di Banjarmasin Lebih Memilih Bayar Denda

"Sudah sering ditangkap. Kita akan koordinasikan lagi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti," tandasnya.

Sampai berita ini diturunkan, tercatat ada enam oknum warga yang terjaring petugas karena kedapatan tidak mengenakan masker.

Mereka yang terjaring hanya didata oleh petugas, tanpa dikenakan sanksi sosial atau pun sanksi denda.

Baca Juga: Sekolah Swasta Minta Izin Selenggarakan Tatap Muka, Disdik Hanya Beri Rekomendasi Guru Kunjung

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm