Lutfi Kritik Kebijakan Swab Di Bandara oleh Pemko Banjarmasin

16 September 2020 11:00 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Lutfi Saifuddin
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Lutfi Saifuddin ( Smart Banjarmasin/Eva Rizkiyana)

Banjarmasin, Sonora.ID - Kebijakan pemberlakuan uji swab kepada setiap pelaku perjalanan yang datang dari DKI Jakarta menuju Banjarmasin tanpa mengantongi hasil swab negatif oleh Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, mendapat kritikan keras dari Ketua Komisi 4 DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Lutfi Saifuddin.

Kritikan itu Ia sampaikan melalui laman akun media sosialnya, yang menyatakan bahwa dirinya gagal paham dengan Instruksi Walikota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2020 tersebut.

Ketika dikonfirmasi, Lutfi menilai pemeriksaan uji swab di Bandara Internasional Syamsuddin Noor itu tidak berdasar. Mengingat lokasi bandara tidak berada di Banjarmasin, melainkan di wilayah Kota Banjarbaru.

Baca Juga: Bantu Tingkatkan UMKM, BI Kalsel Gelar Karya Gawi Borneo 2020

"Masa gak paham soal tata kelola pemerintahan? Mungkin maksud pak Walikota pemeriksaannya di gerbang kota," cecar Lutfi kepada SMART FM, Selasa (15/09) sore.

Anggota DPRD Kalsel Dapil Banjarmasin ini menilai bahwa penerapan kebijakan tersebut terlalu cepat dan seakan dipaksakan.

Karena seharusnya, Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan koordinasi yang matang terlebih dahulu.

Baik dengan pihak Angkasa Pura selaku pemegang otoritas bandara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemko Banjarbaru yang punya wilayah.

"Saya jujur saja. Jika saya warga Banjarbaru, pasti akan tersinggung dengan kebijakan ini," tandasnya.

Baca Juga: Beberkan Kekecewaannya, Ahok: Harusnya Kementerian BUMN Dibubarkan

Diberitakan sebelumnya, menindaklanjuti pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta, terhitung mulai hari ini, Selasa (14/09), Dinas Kesehatan Banjarmasin menempatkan petugas di Bandara Internasional Syamsuddin Noor untuk memeriksa setiap penumpang yang datang.

Menyusul terbitnya Instruksi Walikota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2020, tentang upaya mitigasi lonjakan kasus konfirmasi (case confirmed) CoVID-19.

Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh warga, pelaku perjalanan yang memasuki wilayah Kota Banjarmasin, instansi pemerintah dan swasta serta seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemko Banjarmasin.

Setidaknya ada enam poin yang ditekankan dalam instruksi tersebut. Di antaranya mensyaratkan membawa hasil uji swab negatif kepada setiap pelaku perjalanan dari Jakarta menuju Banjarmasin.

Jika ternyata dinyatakan positif maka harus masuk ke rumah sehat karantina mandiri yang disediakan oleh pemerintah atau melakukan isolasi mandiri di rumah dengan memerhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Ajukan Permintaan ke Jokowi dan Erick Thohir, Anggota DPR: Copot Ahok karena Timbulkan Kegaduhan

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm