Jatim Launching Tim Hunter Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

16 September 2020 20:50 WIB
Forkopimda Jawa Timur saat melepas Tim Hunter Pelanggar Protkes Covid-19 di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (16/09/2020) sore.
Forkopimda Jawa Timur saat melepas Tim Hunter Pelanggar Protkes Covid-19 di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (16/09/2020) sore. ( )

 

Surabaya, Sonora.ID - Berbagai langkah dilakukan Forkopimda Jawa Timur dalam menegakkan kedisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan, utamanya untuk mencegah penularan Covid-19.

Salah satunya yaitu dengan membentuk Tim Pemburu (Hunter) Pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19.

Untuk itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim Irjen Pol M. Fadil Imran dan Pangdam V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah melepas Tim Hunter Pelanggar Protkes Covid-19 untuk terjun ke masyarakat yang ditandai dengan pemecehan kendi di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (16/09/2020) sore.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Serahkan Ventilator ke Pengelola RS di Mojokerto, Sidoarjo, Pasuruan

Tim Hunter Pelanggar Protkes Covid-19 ini sendiri terdiri dari 178 orang TNI,  Polri, Satpol PP, dan relawan masyarakat.

Sedangkan untuk kendaraan tim yang disiapkan berupa 9 unit mobil tim pemburu (4 unit dari Polda Jatim, 5 unit Satpol PP Jatim), 12 unit kendaraan roda dua, 5 unit truk, 2 unit mobil patroli TNI, 4 unit mobil dobel cabin Samapta, 2 unit patroli pamovid, dan 1 unit mobil eksekuto Ditreskrimum Polda Jatim.

Turut hadir dalam launching tersebut, Sekdaprov Jatim, Ka. Bakesbangol Prov. Jatim, Ka. Satpol PP Prov. Jatim, Dirut RSUD Soetomo Jatim, Dir. RSJ Menur, dan Karo Hukum Setda Prov. Jatim.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Serahkan Ventilator Penanganan Covid-19 di Madura

Usai melepas Tim Hunter Pelanggar Covid-19, Khofifah menyampaikan, bahwa protokol kesehatan ini harus ditegakkan kedisiplinannya.

Berbagai instrumen perundang-undangan pun diterbitkan baik dari pemerintah pusat berupa Inpres, Perpres, peraturan kementerian termasuk surat edaran dari berbagai kementerian.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm