Jatim Launching Tim Hunter Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

16 September 2020 20:50 WIB
Forkopimda Jawa Timur saat melepas Tim Hunter Pelanggar Protkes Covid-19 di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (16/09/2020) sore.
Forkopimda Jawa Timur saat melepas Tim Hunter Pelanggar Protkes Covid-19 di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (16/09/2020) sore. ( )

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol M. Fadil Imran mengatakan, sasaran  operasi yustisi  ada yang mobile ada yang stasioner.

Yang stasioner adalah bagi mereka yang menggunakan ruang publik khususnya jalan. Yang mobile hunter ini buat mereka yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan seperti masyarakat yang sering berkerumun.

Hukumannya sesuai dengan yang tertuang dalam Perda No. 2 Tahun 2020. Ada sanksi administratif dan sanksi pidana. Untuk sanksi pidana berupa denda maksimum Rp. 500 ribu bagi individu, sedangkan bagi persero atau perusahaan sanksinya maksimum Rp. 50 juta.

“Kita berharap setelah masyarakat diedukasi, sosialisasi, difasilitasi dengan menyiapkan masker, tempat cuci tangan. Sudah saatnya masyarakat kita berikan upaya-upaya penegakkan hukum, agar mereka lebih taat kepada protokol kesehatan," tandasnya.

Baca Juga: Kembali Ingatkan Warga Jatim Bermasker, Khofifah Gowes bersama Penyintas di Tulungagung

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm