Kasus Covid 19 Melonjak, Pemkot Kembali Batasi Akses Masuk Makassar

18 September 2020 18:05 WIB
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin tanggapi mangkir dari panggilan Bawaslu
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin tanggapi mangkir dari panggilan Bawaslu ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Akses keluar masuk Kota Makassar kembali akan diperketat untuk menekan penambahan kasus aktif virus corona (Covid-19).

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin memberi sinyal kebijakan tersebut saat dimintai tanggapan mengenai strategi menekan angka kasus covid 19 yang meningkat sepekan terakhir.

"Jadi secara teknis kami belum berkoordinasi secara langsung, tapi kalau itupun harus dilakukan, saya kira itu adalah salah satu upaya yang baik. Karena memang ini ada kecenderungan terjadinya peningkatan masyarakat kita yang dinyatakan konfirmasi Covid-19," ujar Rudy saat ditemui di rujab Walikota, Jl Penghibur, Jumat (18/9/2020).

Baca Juga: Berhasil Kendalikan Covid-19, Thailand Banjir Pujian dari WHO

Penerapan aturan ini masih dalam pembahasan. Terlebih dahulu akan dikordinasikan dengan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.

"kami akan melakukan koordinasi lebih intens, untuk bisa melakukan strategi kedepan dibawah koordinasi dan komunikasi dengan Pemprov," katanya.

Kebijakan sebelumnya, surat keterangan bebas Covid-19 menjadi syarat siapa pun yang memasuki Makassar. Selain itu, wajib menggunakan masker. Pelanggar yang ditemukan diberi sanksi sosial.

"Tentu karena kita dibawah koordinasi pemprov. Dari dulu makassar mendominasi peningkatan angka Kasus Covid-19 di Sulsel jadi wajar saja pemprov memberikan perhatian khusus kepada Pemkot Makassar"ujar Rudy.

Sementara, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar akan bergerak kembali melakukan pembatasan akses keluar masuk warga jika ada instruksi langsung dari petinggi pemerintah.

Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud mengatakan pihaknya sampai saat ini belum mendapat informasi tersebut resmi dari Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.

Baca Juga: Sumber Air Baku Surut, Krisis Air Bersih Ancam Kota Makassar

Keputusan penjagaan antar wilayah harus berdasarkan izin resmi Wali Kota melalui SK.

"Kami tunggu keputusan pimpinan melalui SK sebagai dasar untuk bertindak," ujar Iman.

Disisi lain, Iman menilai selama penjagaan di perbatasan efektif untuk menekan laju mobilitas warga yang keluar masuk Makassar Namun sebagian besar orang luar daerah intensif melakukan perjalanan ke kota setempat.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm