Alasan Satpol PP Makassar Sulit Awasi Protokol Covid 19 di THM

18 September 2020 18:50 WIB
Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud menanggapi keluhan pengusaha yang menilai penindakan terhadap toko terkesan tebang pilih.
Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud menanggapi keluhan pengusaha yang menilai penindakan terhadap toko terkesan tebang pilih. ( )

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar mengaku kesulitan mengawasi seluruh warga untuk menaati aturan protokol kesehatan.

Terutama mereka yang beraktivitas di tempat hiburan malam (THM). Menyusul secara prinsip, aturan sulit diterapkan di tempat tersebut.

Seperti disampaikan Kasatpol PP Makassar, Iman Hud saat dimintai tanggapannya belum lama ini.

"kita harap pengusaha lah. yang seperti THM yang susah diawasi karena dari awal secara prinsip daripada rekomendasi itu susah protokol kesehatannya," tutur Iman.

Baca Juga: Kasus Covid 19 Melonjak, Pemkot Kembali Batasi Akses Masuk Makassar

man menegaskan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar yang dicanangkan PJ Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin akan tegas diberlakukan khusus untuk THM.

"Yang hiburan malam ini lah yang menjadi poin penting dalam operasi yustisi perwali 36, 51 dan 53," tukasnya

Iman mengungkapkan banyaknya Pelanggar Protokol Kesehatan di THM menjadi keseriusan dirinya menyoroti hal tersebut terus menerus.

" bagaimana caranya namanya karaoke ya pasti dia menggunakan soft cover di mikenya, dikasih disinfektan. Ini kan fakta yang kita temukan di lapangan, sebelum operasi Yustisi pun banyak melanggar," ungkapnya.

Baca Juga: Sumber Air Baku Surut, Krisis Air Bersih Ancam Kota Makassar

Terlebih kata Imam, THM identik dengan orang-orang mabuk. Sehingga kerentanan untuk protokol kesehatan dilanggar akan sering terjadi.

"Apalagi kalau tempat Hiburan malam itu kan identik sama minuman keras, kalau sudah mabuk, jangankan peraturan perwali, peraturan KUHP saja saja dia langgar," keluhnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm