Pemprov Bali Gelar Razia Gabungan Bersama TNI/POLRI Penertiban Prokes Covid-19

20 September 2020 16:35 WIB
Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH.M.Si
Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH.M.Si ( Humas Pemprov Bali)

Bahkan, data tanggal 19 September 2020 menunjukkan penambahan kasus positif Covid-19 berhasil dikendalikan pada dua digit.

“Ini artinya apa yang kita lakukan dalam kurun waktu 14 hari terakhir berhasil mempersempit ruang pergerakan penyebaran Covid-19,” imbuhnya.

Ketika ditanya mengenai pengenaan sanksi berupa denda bagi mereka yang tidak menggunakan masker karena tidak mampu membeli, Rai Dharmadi menyebut bahwa aparat gabungan yang bertugas tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.

Baca Juga: Kondisi Pandemi, Kunjungan ke Objek Wisata Sangeh Capai 1.200 Orang Saat Hari Raya

Rai Dharmadi juga menerangkan bahwa dalam razia gabungan kali ini, sejumlah warga yang kedapatan tak mengenakan masker  langsung dikenakan sanksi denda. Kepada petugas, mereka rata-rata menyampaikan alasan klasik yaitu lupa.

Selain menertibkan warga yang tak mengenakan masker, petugas juga memberi teguran kepada sejumlah pengendara yang mengenakan masker secara tidak benar yaitu tak menutupi bagian hidung.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, mengatakan bahwa sampai saat ini vaksin dan obat Covid-19 belum ditemukan, sehingga hal penting yang perlu kita terapkan secara disiplin untuk melindungi diri, keluarga dan masyarakat adalah dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan dengan menerapkan 3M (Memakai masker dengan benar, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan Menjaga jarak fisik).

Baca Juga: Pasca Hari Raya Galungan, Volume Sampah di Klungkung Meningkat Lima Persen

Menurutnya, kedisiplinan melaksanakan 3M akan sangat menentukan keberhasilan melindungi diri dan mencegah penyebaran virus corona kepada orang lain.

Dalam razia serentak yang sudah digelar selama 14 hari ini sejak 7 September 2020, secara akumulatif, telah menertibkan 557 orang pelanggar prokes, khususnya penggunaan masker. Dari jumlah tersebut, sebanyak 264 orang dijatuhi sanksi denda dan 293 memperoleh sanksi pembinaan.

Baca Juga: FKUB Bali Keluarkan SE, Prosesi Keagamaan yang Bersifat Direncanakan, Diminta untuk Ditunda

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm