LADK Ibnu - Arifin Paling Besar, Khairul - Habib Ali Paling Minim

27 September 2020 15:03 WIB
empat paslon Pilwali Banjarmasin 2020 saat pendaftaran ke KPU Kota
empat paslon Pilwali Banjarmasin 2020 saat pendaftaran ke KPU Kota ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Dalam Pasal 74 belied itu disebutkan:

(1) Dana kampanye pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik dapat diperoleh dari:

a. sumbangan partai politik dan atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon;

b. sumbangan pasangan calon;

c. sumbangan pihak lain yang tidak mengikat , meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.

(2) Dana Kampanye pasangan calon perseorangan dapat diperoleh dari sumbangan pasangan calon, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.

(3) Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon wajib memiliki rekening khusus dana kampanye atas nama pasangan calon dan didaftarkan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

(4) Pasangan calon perseorangan bertindak sebagai penerima sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan wajib memiliki rekening khusus dana kampanye dan didaftarkan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Baca Juga: Bawa Massa Saat Undi Nomor Urut, Bawaslu Ancam Beri Sanksi Administratif

(5) Sumbangan dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) dari perseorangan paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan dari badan hukum swasta paling banyak 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(6) Partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon perseorangan dapat menerima dan/atau menyetujui sumbangan yang bukan dalam bentuk uang secara langsung untuk kegiatan kampanye yang jika dikonversi berdasar harga pasar nilainya tidak melebihi sumbangan dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) harus mencantumkan identitas yang jelas.

(8) Penggunaan dana kampanye pasangan calon wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai standar akuntansi keuangan.

(9) Pembatasan dana kampanye pasangan calon ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dengan mempertimbangkan jumlah pemilih, cakupan atau luas wilayah, dan standar biaya daerah.

Baca Juga: Ibnu Sina Tak Sempat Melantik, Hermansyah Beberkan Pemenang Lelang Jabatan

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm