Viral Video Nora Alexandra dan Jerinx di Mobil Tahanan, Kejati Bali akan Panggil Jaksa & Petugas

1 Oktober 2020 12:00 WIB
Viral Video Nora Alexandra dan Jerinx di Mobil Tahanan, Kejati Bali akan Panggil Jaksa & Petugas
Viral Video Nora Alexandra dan Jerinx di Mobil Tahanan, Kejati Bali akan Panggil Jaksa & Petugas ( Tribun Bali)

Bali, Sonora.ID - Viralnya video Nora Alexandra dan Jerinx di dalam mobil tahanan, Kejaksaan Tingi (Kejati) Bali menduga adanya unsur kelalaian petugas sehingga Nora Alexandra, istri terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) bisa bersama suaminya di dalam mobil tahanan.

Beredar video tersebut, ketika Nora Alexandra berada di mobil tahanan kejaksaan bersama Jerinx seusai persidangan, Selasa (29/9/2020).

Video yang diunggah Nora Alexandra di akun Twitter serta Instagram pribadinya itu menjadi viral di media sosial.

Baca Juga: Jamin Dirinya Tak Akan Ulangi Kesalahan Lagi, Jerinx SID Relakan Akun Instagramnya di Hapus

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto mengatakan pihaknya menduga ada kelalaian dalam hal pelaksanaan SOP pengamanan persidangan.

Jaksa dan petugas di lokasi akan dipanggil pimpinan Kejati Bali. Langkah selanjutnya, kata Luga, Kepala Kajati Bali dan Wakajati Bali meminta untuk segera melakukan evaluasi.

Dijelaskan bahwa Kajati dan Wakajati akan segera melakukan evaluasi terhadap peristiwa tersebut, serta akan mengingatkan, menekankan jangan sampai lagi terjadi serta terulang, walau atas dasar alasan apapun.

Baca Juga: Jerinx Bersedia Hapus Akun Medsos Untuk Dapatkan Penangguhan Penahanan

Namun, sebelum menyimpulkan ada unsur kelalaian, pihaknya akan menggali keterangan dari yang bersangkutan

"Nanti dimintai klarifikasi (jaksa), yang terlebih dahulu adalah petugas pengawal yang tentu mengetahui peristiwa tersebut. Pimpinan ingin melihat seperti apa. Harus diketahui secara lengkap dan komprehensif dari awal kok bisa begitu sehingga nanti bisa diketahui lebih jelas," terangnya.

Mengenai sanksi, Luga menyatakan menunggu hasil evaluasi.

"Tapi sekilas kami lihat berdasarkan keterangan yang kami dapat, minimal ada kelalaian dalam pelaksanaan SOP. Sanksinya ada teguran lisan, tertulis. Yang jelas peristiwa itu tidak boleh terulang lagi," jelasnya.

Baca Juga: Dukung Pembebasan Jerinx, Puluhan Anggota Komunitas Sepeda Bawa Spanduk Bertuliskan #BebaskanJRXSID

Luga Harlianto menerangkan bahwa keberadaan Nora Alexandra di dalam mobil tahanan tidak sesuai standar operasional (SOP) pengawalan tahanan.

Salah satu yang diatur dalam SOP ini adalah keluarga terdakwa tidak bisa masuk ke mobil tahanan dan tahanan harus dalam keadaan diborgol.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta yang ikut mendampingi pengawalan Jerinx, mengaku berada dalam posisi dilema saat Nora Alexandra masuk ke dalam mobil tahanan.

Baca Juga: Sinergi antara Damkar dan Polresta Denpasar, Semprot Disinfektan di Wilayah Denpasar

"Kemarin kami dihadapkan pada situasi sulit di lapangan. Apalagi terjadi kerumunan dan kami harus bertindak cepat sebagai langkah penyelamatan," terangnya.

Eka Widanta menjelaskan, pertimbangan mengizinkan Nora Alexandra masuk ke mobil tahanan bersama Jerinx untuk menghindari kerumunan di depan Ditreskrimsus Polda Bali.

Pada saat itu ada kerabat, keluarga serta wartawan mengerumuni Jerinx setelah menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi.

Eka Widanta menambahkan bahwa hal itu mengedepankan hati nurani karena saat bersamaan Nora Alexandra dan keluarga memohon untuk bertemu Jerinx meski sejenak.

Baca Juga: Petisi Bebaskan Jerinx SID Capai Lebih dari 100 Ribu Orang

"Ini murni hati nurani, dan biar cepat terdakwa masuk ke Rutan Polda Bali yang jaraknya tidak sampai 100 meter dan cepat selesai. Ini juga bentuk penyelamatan, karena Nora Alexandra membuntuti terus, keluarganya ingin ketemu meskipun sebentar," jelasnya.

Penasihat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Nora Alexandra bertemu suaminya merupakan hal yang manusiawi.

"Jerinx bertemu dengan istrinya, dia melampiaskan kerinduannya, ya wajar saja menurut saya karena semua orang punya hasrat untuk melepaskan kerinduannya. Itu manusiawi," kata Sugeng.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Jadilah Legenda' Dipopulerkan Oleh Superman Is Dead

Pemerintah, menurut Sugeng, harusnya memberi kesempatan tahanan dan keluarganya bisa bertemu secara khusus.

Kejaksaan bisa sepenuhnya menyalahkan atau memberikan sanksi apabila Jerinx dan Nora Alexandra melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan.

"Kecuali Jerinx melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan, berbahaya, bahkan dalam kesempatan itu Nora Alexandra misalnya membawa alat atau obat terlarang, kemudian senjata tajam. Nora Alexandra kan ingin mendampingi suaminya, dan ekspresi Jerinx seperti itu, saya pikir wajar saja, tidak ada masalah," ujar Ketua Umum Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan) itu.

Baca Juga: Datang untuk Mendukung Anaknya, Ayah Kandung Jerinx SID Berteriak 'Merdeka'

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm