Siasati Pandemi, Gubernur Semsel Keluarkan Pergub 37 Tahun 2020

1 Oktober 2020 16:10 WIB
 Siasati Pandemi, Gubernur Semsel Keluarkan Pergub 37 Tahun 2020
Siasati Pandemi, Gubernur Semsel Keluarkan Pergub 37 Tahun 2020 ( Sonora/ Palembang/ Boven)

Palembang, Sonora.ID - Dunia masih dihantui oleh bencana nonalam, yaitu wabah virus corona, yang sering disebut sebagai pandemi covid-19.

Menurut Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, H. Herman Deru, pandemi covid-19 tidak boleh disikapi dengan rasa takut dan khawatir.

Ia menilai, kondisi pandemi yang disebabkan oleh virus corona tersebut harus disiasati.

“Kita tidak bisa menghindari aktivitas kita, aktivitas ekonomi kita, aktivitas sosial kita, tidak mungkin kita membatasi itu,” ungkap Herman Deru, saat memberikan kata sambutan di acara Peresmian Gedung dan Pelayanan Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (30/9), di halaman Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Jl. Sukajaya Km 5,5 Kel. Sukabangun Kec. Sukarame Kota Palembang.

Baca Juga: MKKS SMA Negeri Provinsi Sumatera Selatan Pilih Ketua Baru

Dikatakannya, dalam rangka menyiasati kondisi itu, lahirlah Peraturan Gubernur No. 37 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman pada Situasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Selatan.

Ia meminta PMI, untuk dapat menjadi ornamen bagi berjalannya Pergub No. 37 Tahun 2020.

“Yang akan dilaksanakan lanjutannya oleh kabupaten/kota berupa perwali, perbup, atau perda, sebagai navigasi untuk menyelamatkan ekonomi dan jiwa. Yakni, tetap beraktivitas dengan protokol kesehatan. Ini penting,” ujarnya, dalam video yang diunggah oleh akun instagram @humasprovsumsel, Rabu (30/9).

Baca Juga: Pasien OTG Covid-19 Boleh Melakukan Isolasi Mandiri, Ini Syaratnya!

PMI, lanjutnya, selain memiliki jiwa ikhlas, juga harus menjadi peran edukatif yang berjalan di masyarakat dalam semua aspek, baik kesehatan, juga kemanusiaan.

Menurutnya, seluruh organ yang ada di PMI, tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota, harus menampakkan ekspresi yang memang melayani.

“Jadi, ekspresi ini penting. Meskipun kita pakai masker tertutup, dari kerling mata saja kita sudah lihat. Orang bisa menilai, ini ikhlas atau tidak, ini marah atau ketawa, ya ketahuan. Maka, olahlah pelayanan itu mulai dari ekspresi,” ungkap mantan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dua periode tersebut.

Ia menambahkan, selain ekspresi, pelayanan juga harus ditampilkan melalui gestur tubuh.

“Kita senyum, tapi ada orang kecelakaan butuh bantuan kita hanya begini, juga gak cukup senyum saja. Ada orang butuh darah, yang keluarga tidak mampu. Saya pernah melayat di satu titik. Ada pemuda yang menangis karena istrinya meninggal, mencari tidak tahu, tapi bukan di kota Palembang, dekat dengan kota Palembang. Istrinya blooding habis melahirkan. Persoalannya cuma satu, gak ada donor,” ujar suami dari Febrita Lustia tersebut.

Baca Juga: Bawaslu Balikpapan Terima Laporan Kampanye Hitam dalam Pilkada 2020

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm