Anggota DPRD Semarang Meninggal Dunia karena Positif Covid-19

1 Oktober 2020 21:30 WIB
Anggota komisi A DPRD Kota Semarang, Wisnu Pudjonggo
Anggota komisi A DPRD Kota Semarang, Wisnu Pudjonggo ( Tribunnews.com)

Semarang, Sonora.ID - Anggota DPRD Kota Semarang, Wisnu Pudjonggo, meninggal setelah dua pekan dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dokter Kariadi akibat positif tertular virus corona.

Wisnu meninggal karena positif Covid-19 yang diperparah dengan penyakit penyerta (komorbid).

Seperti yang disampaikan oleh Humas RSUP Dr. Kariadi, Parna, lewat pesan singkatnya dihari meninggalnya Wisnu Pudjonggo 30 September 2020.

"Benar bapak Wisnu Pudjonggo tadi jam 19.15 WIB meninggal dalam perawatan di RS Kariadi. Almarhum dirawat disini mulai 16 September lalu,"ucap Parna.

Parna mengatakan dokter penanggung jawab pasien menyatakan Wisnu meninggal pukul 19.15 WIB.

Wisnu meninggal setelah 13 hari dirawat di rumah sakit.

Saat ditanya terkait penyakit yang diderita oleh Wisnu, Parna menjelaskan pihaknya tidak bisa menyampaikan hal tersebut.

Baca Juga: Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, Positif Covid-19

"Itu kewenangan DPJP (dokter penanggung jawab pasien)," jelas Parna.

Sebelum kabar dinyatakan positif Covid-19, Wisnu sempat terlihat ikut serta dalam pendaftaran pasangan Hendi-Ita sebagai Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Semarang periode 2020-2025, di Hotel Patra Jasa Semarang pada 4 September lalu.

Lingkungan DPRD Kota Semarang telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Mulai dari pintu masuk telah disiapkan tempat cuci tangan.

Kemudian, setiap orang yang masuk ke kantor dewan juga dilakukan cek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer.

Terpisah, Ketua Fraksi Partai Golkar - Nasdem DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo mengaku sangat prihatin dan kehilangan atas meninggalnya rekan kerjanya. 

Selama menjadi rekan kerja, Anang memang mengetahui almarhum memang memiliki penyakit komorbit yakni diabetes melitus. 

Dia mengaku, terakhir kontak dengan almarhum pada 4 September 2020. Setelah itu 8 September 2020 pihaknya memberi tugas kepada almarhum, tapi almarhum meminta izin karena sakit.

Baca Juga: Ketua dan Komisioner Positif Covid-19, Kantor KPU Makassar Tutup Sementara

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm