APBD-P Ditolak, Pemkot Makassar Ajukan Perubahan Parsial di Kemendagri

6 Oktober 2020 14:40 WIB
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin Respon APBD Perubahan 2020 Ditolak
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin Respon APBD Perubahan 2020 Ditolak ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan yang ditolak dewan sudah memenuhi syarat pemulihan ekonomi.

Penolakan terjadi karena perspektif yang berbeda. Dia menyebut program yang ditawarkan di APBD-P mengarah ke percepatan pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Rudy menjelaskan program pemulihan ekonomi bukan seperti yang terlihat langsung seperti bagi-bagi uang ke masyarakat, melainkan menciptakan program yang berkelanjutan manfaatnya terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.

"Dan saya kira perspektif yang berbeda itu bisa kita pertemukan, sehingga tidak ada istilah anggaran yang tidak wajar dari persepsi kita masing-masing,"ujar Rudy saat ditemui di Balaikota, (06/10/2020).

Baca Juga: APBD Perubahan Tahun 2020 Kalsel dapat Catatan dari Kemendagri

Pemerintah akan tetap berupaya agar anggaran yang ada di APBD Perubahan yang ditolak DPRD Makassar tetap dapat digunakan untuk pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.

Rudy mengaku pihaknya akan mengajukan perubahan parsial APBD Pokok 2020 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rudy juga membantah pernyataan Banggar DPRD Makassar soal adanya anggaran tidak wajar di APBD-Perubahan 2020. Diantaranya pengadaan mobil sampah senilai Rp 60 miliar, pengadaan lahan parkir senilai Rp 33 miliar dan pedestrian di Jalan Metro Tanjung Bunga senilai Rp 120 miliar.

Menurut Rudy, anggapan anggaran tidak wajar muncul dari perspektif masing-masing orang.

Rudy lantas menyarankan agar Pemkot Makassar bersama DPRD Makassar menyamakan perspektif terkait anggapan anggaran tidak wajar.

Baca Juga: DPRD Tolak APBD Perubahan 2020 Pemkot Makassar, Ini Alasannya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.