Urusannya dengan Dewan Pers, Laporan untuk Najwa Shihab Ditolak Kepolisian

6 Oktober 2020 16:20 WIB
Ketua Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembardo mau melaporkan Najwa Shihab ke polisi, Selasa (6/10/2020).
Ketua Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembardo mau melaporkan Najwa Shihab ke polisi, Selasa (6/10/2020). ( )

 

Sonora.ID – Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto dikabarkan melaporkan jurnalis sekaligus presenter, Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya, pada Selasa (6/10/2020).

Rencana pelaporan tersebut terkait dengan acara 'Mata Najwa' edisi 'Menanti Terawan'.

Namun, laporan tersebut ditolak oleh pihak Kepolisian lantaran hal tersebut merupakan ranah dari kebijakan Dewan Pers.

"Saya melaporkan Najwa Shihab atas wawancara kursi kosong," ujar Silvia saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.

Baca Juga: Wawancara Kursi Kosong, Najwa Shihab Dilaporkan ke Polisi oleh Relawan Jokowi

Silvia mengatakan, wawancara Najwa dengan kursi kosong itu dianggap merendahkan Presiden Joko Widodo melalui menteri yang membantunya.

"Menteri Terawan adalah representatif daripada Presiden RI. Perlakuan Najwa Sihab di televisi yang ditonton 269 juta jiwa penduduk Indonesia sangat tidak mendidik," katanya.

Ia berpendapat bahwa Najwa Shihab telah melakukan tindakan cyber bullying atau perundungan melalui teknologi.

"Itu menyangkut cyber bulliying di mana narasumber tidak hadir itu hak narasumber. Tidak ada kewajiban untuk Menteri Terawan hadir untuk memberikan statement," ujarnya.

Baca Juga: Bikin Najwa Shihab Bicara dengan Kursi Kosong, Menteri Terawan ke Mana?

Ia juga turut membawa barang bukti berupa video tayangan wawancara kursi kosong dan jadwal tugas Menteri Terawan pada hari yang sama.

Namun, Silvia mengaku bahwa dirinya juga belum memiliki nomor laporan, karena laporan tersebut ditolak oleh Kepolisan. Silvia diminta untuk berkonsultasi ke Dewan Pers terlebih dahulu.

"(Nomor LP) Belum. Karena dari SPKT kami dipindahkan ke Cyber terus kami diarahkan konsultasi ke Dewan Pers. Jadi harus sesuai dengan Undang-undang tentang Pers," tutupnya.

Sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 199 tentang Pers, menyebutkan bahwa penyelesaian kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers dilakukan di Dewan Pers.

Baca Juga: Dicari Najwa Shihab dan Publik, Kemenkes: Pak MK Alhamdulillah Sehat

Monolog Najwa Shihab dengan kursi kosong

Sebelumnya, monolog Najwa Shihab dalam acara Mata Najwa edisi 'Menanti Terawan' pada Senin (28/9/2020) ini menunjukkan dirinya yang melakukan monolog dengan kursi kosong yang disediakan untuk Menteri Kesehatan, Terawan.

Najwa mengungkap kegelisahan masyarakat yang sudah jarang melihat sosok Menkes Terawan di media sejak pandemi Covid-19 melanda di Indonesia.

Menurut Najwa, tidak ada sosok yang paling tepat dan kapabel untuk memberikan penjelasan terkait situasi pandemi di Indonesia selain Menteri Kesehatan Terawan.

"Adalah Pak Terawan yang punya wewenang, akses anggaran dan pemberi arahan," ujar Najwa.

Baca Juga: Najwa Tanyakan Hal yang Sama, Jawaban Gibran pun Sama dengan Jokowi

Kemudian Najwa membacakan beberapa pertanyaan yang ia ajukan untuk Menkes Terawan terkait pandemi Covid-19.

Ketika dikonfirmasi oleh Kompas.com, Najwa mengatakan, undangan yang ia sampaikan tidak selalu direspons oleh pihak Menkes.

Sekalinya dijawab, pihak Menkes mengaku tak bisa hadir karena alasan padatnya jadwal.

"Pernah menjawab bahwa tidak bisa karena jadwal, dan kemudian kami selalu menawarkan agar wawancara diatur menyesuaikan waktu dengan agenda Pak Terawan," ujar dia.

Baca Juga: Najwa Shihab Sentil Menkes Tak Hadiri Undangannya, Luhut: Saya Tadinya Gak Mau...

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm