Federasi Serikat Guru Indonesia Turut Kecam UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

7 Oktober 2020 12:05 WIB
Tangkapan layar isi pasal dalam UU Cipta Kerja yang disorot oleh Serikat Guru
Tangkapan layar isi pasal dalam UU Cipta Kerja yang disorot oleh Serikat Guru ( )

Sonora.ID – Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah resmi menjadi Undang-Undang setelah disahkan pada Senin (5/10/2020) melalui rapat paripurna di gedung DPR RI.

Pengesahan UU tersebut mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan, terutama dari para pekerja dan buruh yang menilai isi UU tersebut merugikan.

Bahkan, tidak hanya soal ketenagakerjaan saja yang disorot, ternyata pasal pendidikan pun turut diprotes oleh sejumlah pihak.

Baca Juga: Hotman Paris Akui Sudah Pelajari UU Cipta Kerja, Warganet: Tolong Di-Review

Pada Pasal 26 UU Cipta Kerja, dijelaskan bahwa entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha.

Selanjutnya, pada Pasal 65 ayat (2) menjelaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) pun mengecam karena pendidikan masuk ke dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Banyak Publik Kecewa, Wakil Ketua DPR: Kalau Tidak Percaya, Jangan Pilih Saat Pemilu Nanti

Penjelasan FSGI

Melansir Kompas.com, Sekjen FSGI, Heru Purnomo, mengungkapkan dengan adanya UU Cipta Kerja tersebut sama halnya menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan.

"Keberadaan pasal ini sama saja dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan," ujar Heru dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Rabu (7/10/2020).

Menurutnya, kata "usaha" mengartikan sebagai setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apa pun dalam bidang perekonomian.

Usaha dilakukan setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 1 huruf d UU Nomor 3 Tahun 1982 tetang Wajib Daftar Perusahaan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Panggil Dua Pimpinan Serikat Buruh ke Istana

Ma dari itu, jika pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dilakukan melalui perizinan berusaha seperti dalam UU Cipta Kerja, maka pemerintah akan menempatkan pendidikan untuk mencari keuntungan.

Padahal menurut Heru, pendidikan adalah usaha sosial, bukan untuk mencari keuntungan.

"Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan salah satu tujuan negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," ujar Heru.

Baca Juga: Menko Perekonomian Sebut UU Cipta Kerja Jadi Amunisi Untuk Keluar Dari Middle Income Trap

"Dan Pasal 31 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa pendidikan itu merupakan hak yanag dimiliki oleh setiap warga dan negara wajib memenuhinya dalam kondisi apa pun," tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm