Palembang, Sonora.ID - Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) merupakan wadah bagi sejumlah organisasi tani dalam menyuarakan kepentingan kaum tani di Provinsi Sumatera Selatan.
Beberapa organisasi tani yang tergabung dalam Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan adalah Serikat Tani Nasional (STN), Garda Sriwijaya Indonesia (GSI), Serikat Petani Indonesia (SPI), dan lain-lain.
Mereka bersama para petani di Kota Palembang, mengadakan aksi unjuk rasa dalam rangka menolak disahkannya undang-undang cipta kerja, Kamis (8/10), di depan pintu masuk komplek DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Baca Juga: Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang Lakukan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Perkantoran Terpadu
Sekitar seratus orang petani mendatangi Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Mereka merupakan petani di Kota Palembang yang tinggal di wilayah Kelurahan Alang-Alang Lebar Kecamatan Alang-Alang Lebar.
Sekretaris Jendral (Sekjen) KRASS, Dedek Chaniago mengatakan, pemberian kesempatan kepada korporasi untuk menguasai lahan warga negara Indonesia seluas-luasnya, adalah sebuah kebijakan keblinger yang diambil oleh pemerintah.
“Kita tahu Sumatera Selatan, itu memiliki luasan tanah 9 juta hektare. 6 juta hektarenya dikuasai oleh korporasi. Sementara, 1 juta hektare, itu hanya dikuasai oleh masyarakat,” ujar Dedek Chaniago, saat memimpin aksi unjuk rasa, Kamis (8/10), di depan pintu masuk komplek DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Baca Juga: Apresiasi untuk UMKM, Bank Indonesia Selenggarakan KKI 2020 Seri 2
Dari perbandingan tadi, lanjut Dedek, masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan hanya memiliki sedikit tanah untuk diolah.
“Kalau kita bagi dengan jumlah penduduk Sumatera Selatan, dengan luasan satu juta hektare, hanya nol sekian saja hektare, petani masyarakat memiliki tanah,” ungkap Dedek Chaniago, yang menyampaikan orasinya dengan penuh semangat.
Dikatakannya, kondisi tadi, yang kemudian menyebabkan terjadinya konflik tanah, kemiskinan, dan sebagainya.
Baca Juga: Waspada Penyalahgunaan Narkoba di Instansi Pemerintahan, BNNK Ogan Ilir Gelar Bimtek
Ia melihat, hal itu juga yang memunculkan semangat untuk menjalankan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.
Menurut KRASS, masih ada petani di Kota Palembang yang belum makmur. Bahkan, tidak jarang ada petani yang mengalami penggusuran tanah.
Apalagi, disahkannya undang-undang cipta kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dinilai makin menyengsarakan rakyat dan buruh, yang tentu saja, ikut merugikan petani.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Komunitas Save Street Child Palembang (SSCP)
Aksi unjuk rasa yang mereka lakukan, merupakan bentuk penolakan KRASS atas telah disahkannya undang-undang cipta kerja.
KRASS menilai, undang-undang cipta kerja tidak berpihak kepada kaum tani di Indonesia.