Pengamat: Omnibus Law Diharapkan Bisa Mendongkrak Kompetensi Tenaga Kerja

10 Oktober 2020 18:45 WIB
Omnibus Law Diharapkan Bisa Mendongkrak Kompetensi Tenaga Kerja
Omnibus Law Diharapkan Bisa Mendongkrak Kompetensi Tenaga Kerja ( Koleksi Pribadi)

Palembang, Sonora.ID -Disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja, menurut Pengamat Ekonomi Sumsel Idham Cholid, SE, ME dalam wawancara dengan Sonora (7/10/2020) adalah karena UU yang lama yaitu UU No. 13 tahun 2003 sudah tidak relevan lagi dengan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan sekarang. Kondisi sekarang yang sudah era teknologi perlu adanya penyesuaian.

”Beberapa elemen masyarakat, khususnya pengusaha melihat ini sudah tidak cocok lagi dengan kondisi sekarang, perubahan industri yang terkait tenaga kerja luar biasa cepat,” ujarnya.

Ia menambahkan timbulnya aksi penolakan oleh sejumlah elemen adalah akibat pemerintah dan DPR terlalu cepat mengesahkannya serta adanya beberapa pasal yang dinilai kelompok buruh tidak berpihak kepada kaum pekerja, antara lain mengenai pesangon PHK, hak cuti dan tenaga outsourcing.

Baca Juga: Kaum Tani di Palembang Ikut Suarakan Penolakan Terhadap UU Cipta Kerja

”Namun disisi lain UU yang lama belum semua bisa dipenuhi oleh pengusaha, contoh saja mengenai THR, banyak pengusaha yang belum bisa memenuhinya,” imbuhnya.

Ia mengatakan lahirnya UU Cipta Kerja karena pemerintah melihat perlu adanya perubahan, harapannya kegiatan ekonomi sekarang bisa lebih kompetitif lagi.

”Dari sisi investasi asing lumayan baik, hanya saja penyerapan tenaga kerjanya yang relatif rendah, karena salah satu isu berusaha di Indonesia dari sisi tenaga kerjanya tidak cukup kompetitif. Beberapa waktu lalu beberapa perusahaan asing merelokasi pabriknya ke Vietnam, yang katanya lebih kompetitif karena UU tenaga kerjanya lebih baik dari kita. Itulah akhirnya DPR mengesahkan UU Cipta Kerja karena kondisi ekonomi yang kurang baik saat ini,” ujarnya.

Baca Juga: 7 Hoaks yang Dibantah Presiden Jokowi Mengenai UU Cipta Kerja

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm