Berlaku Mulai Hari Ini, Ini Aturan Lengkap pada PSBB Transisi!

12 Oktober 2020 08:30 WIB
Ilustrasi PSBB
Ilustrasi PSBB ( IST)

Tidak ada ganjil genap

Selama masa PSBB transisi, Pemprov DKI Jakarta tidak memberlakukan sistem ganjil genap. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Tidak ada kebijakan yang mengatur ganjil genap, jadi mobil bisa seperti biasa," kata Anies.

Kegiatan di GOR tanpa penonton

Gedung Olahraga (GOR) indoor akan kembali diizinkan beroperasi. Akan tetapi, tidak diperbolehkan ada penonton di dalam gedung.

Selain itu, GOR hanya boleh dikunjungi pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas.

Pengunjung wajib cuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah olahraga. Jam operasional GOR ditentukan dari pukul 06.00-21.00 WIB.

Diwajibkan menerapkan SOP ketat pada area publik yang dipakai bersama. Adapun, petugas wajib GOR pakai masker dan face shield.

Sedangkan, GOR dengan fasilitas ruang terbuka tidak ada kewajiban meniadakan penonton.

Baca Juga: Dua pekan PSBB Jakarta, Pelanggar Masker Capai 21.285 orang Dengan total denda Hingga Rp257Juta

Taman rekreasi boleh buka

Pada masa PSBB transisi, taman rekreasi di Jakarta boleh dibuka, akan tetapi pembelian tiket harus dilakukan secara online.

Taman rekreasi diperkenankan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Pembatasan pengunjung taman rekreasi juga diterapkan, yakni maksimal 25 persen dari kapasitas.

Di saat PSBB transisi ini, anak di bawah 9 tahun dan orang tua di atas 60 tahun dilarang masuk taman rekreasi.

Pusat kebugaran 25 persen kapasitas

Pusat kebugaran di Jakarta pada masa PSBB transisi diperbolehkan buka, dengan batas maksimal pengunjung maksimal adalah 25 persen dari kapasitas.

Pengaturan jarak antara pengunjung juga wajib diterapkan, minimal 2 meter. Latihan bersama di ruangan tertutup juga dilarang, tapi diperbolehkan dilakukan di luar ruangan.

Jam operasional pusat kebugaran yakni mulai pukul 06.00 sampai pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Sempat 1.505 Kasus Covid-19 per Hari, Ini Rangkuman Data Sepekan PSBB Ketat DKI

Angkutan umum

Pembatasan kapasitas dan waktu operasional angkutan umum dan transportasi massal diberlakukan sesuai pengaturan Dinas Perhubungan (Dishub) atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dengan demikian, aturan saat PSBB transisi di Jakarta kembali ke Surat Keputusan Dishub Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan PSBB bidang Transportasi.

Berdasarkan SK 156 Tahun 2020, jumlah kapasitas untuk bus besar TransJakarta hanya diisi 60 orang, bus sedang maksimal 30 orang, dan bus kecil diisi 15 orang.

Pada bus besar dan sedang, pengaturan duduknya dibatasi yakni satu baris kursi hanya boleh diisi dua orang. Posisi duduknya dipisah oleh gang atau lorong. Jadi jumlah kapasitas bus tergantung dari berapa jumlah barisnya.

Untuk bus kecil dengan kursi berhadapan, seperti angkot dan mikrolet, hanya diisi enam orang.

Satu pengemudi, dua penumpang di sisi kiri belakang dan tiga penumpang di sisi kanan belakang. Sehingga tidak ada penumpang di sebelah pengemudi.

Bus kecil berkursi empat baris, hanya bisa diisi 6 orang: pengemudi, satu penumpang di baris ke dua, dua penumpang di baris ke tiga dan ke empat.

Sedangkan yang berkursi lima baris, ditambah dua penumpang di baris ke lima.

Adapun, bajaj selama PSBB transisi hanya boleh membawa satu penumpang.

Jam operasional Transjakarta dan angkutan umum reguler mulai pukul 05.00 hingga 19.00 WIB.

Tempat cukur

Selama PSBB transisi, pelayanan salon dan tukang cukur di wilayah Jakarta kembali diizinkan. Meski demikian, pengunjung hanya 50 persen kapasitas gedung.

Protokol kesehatan juga wajib diterapkan di salon dan tempat cukur. Namun, untuk pelayanan perawatan muka dan pijat masih ditiadakan selama masa PSBB transisi.

Baca Juga: Jakarta PSBB Lagi, Kunker DPRD Kalsel Dialihkan ke Daerah Lain

Tempat hiburan dan karaoke belum buka

Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, dan karaoke di Jakarta belum diizinkan buka selama masa PSBB transisi.

Anies menilai aktivitas di tempat hiburan berisiko tinggi terhadap penularan virus corona.

Tempat ibadah

Mengutip Pergub 101/2020, tempat ibadah wajib melaksanakan perlindungan kesehatan, di antaranya:

  • Membatasi jumlah pengguna tempat ibadah paling banyak 50 persen dari kapasitas
  • Memberlakkan pengukuran suhu
  • Mengimbau pengguna tempat ibadah membawa alat ibadah sendiri
  • Melakukan pembatasan jarak minimal 1 meter.
  • Membersihkakan tempat ibadah dan melakukan desinfksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat ibadah sebelum dan setelah kegiatan
  • Khusus tempat ibadah raya harus melakukan pencatatan pengunjung

Wajib isi buku tamu

Selama PSBB transisi di Jakarta berlaku, tempat usaha hingga restoran diwajibkan mencatat data seluruh pengunjung dan pegawai.

Pencatatan dilakukan menggunakan buku tamu atau sistem teknologi informasi. Pengisian buku tamu ini bertujuan untuk memudahkan pelacakan atau contact tracing apabila ada salah satu pegawai atau pengunjung positif Covid-19.

Jenis usaha yang diharuskan mencatat data pengunjung dan pegawai di antaranya pabrik, pergudangan, museum, galeri, dan tempat pameran.

Baca Juga: Pemprov DKI Akan Bagikan Bansos ke 2,4 Juta KK, Cek Disini Jadwalnya!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dimulai Hari Ini, Berikut Sederet Aturan Saat PSBB Transisi di Jakarta"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm