Kedatangan Rifqi untuk Dialog UU Cipta Kerja Ditolak Massa di Kalsel

15 Oktober 2020 18:00 WIB
Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Selatan - Rifqinizamy Karsayuda
Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Selatan - Rifqinizamy Karsayuda ( Eva Rizkiyana)

Banjarmasin, Sonora.ID - Kedatangan anggota DPR RI Dapil Kalimantan Selatan, Rifqinizamy Karsayuda ke tengah lokasi aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Banjarmasin, Kamis (15/10) siang, mendapat penolakan.

Para pengunjuk rasa yang berasal dari kalangan mahasiswa menolak memberikan kesempatan kepada Rifqi, yang menunggu hampir 45 menit sejak aksi berlangsung.

Kepada awak media, anggota Komisi V DPR RI ini mengungkapkan bahwa kedatangannya memang sengaja untuk membuka ruang dialog dengan para pengunjuk rasa.

Baca Juga: Epidemolog: Covid 19 Menyebar Cepat Saat Demo Omnibus Law di Makassar

Apalagi Ia saat ini dalam kondisi reses di Masa Persidangan I Tahun 2020, yang dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi masyarakat, salah satunya terkait dengan penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Termasuk menjelaskan tentang alasan mengapa UU tersebut disahkan oleh lembaganya, meskipun mendapatkan banyak tentangan dari berbagai kalangan masyarakat.

"Karena ulun (saya, red.) pikir, tidak ada yang lebih absah menjelaskan ini selain kami anggota DPR," tuturnya

Namun sejak awal menunggu, Ia tak mendapatkan kesempatan untuk berdialog.

Baca Juga: Dana PEN Rp 1,38 Triliun Cair, Sulsel Fokus Benahi Infrastruktur

Padahal menurutnya ini menjadi kesempatan bagi masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa yang menggelar aksi, untuk berdialog dan menyampaikan apa saja penolakan mereka terhadap UU tersebut.

Mengingat dalam beberapa kali aksi, tujuan mereka memang untuk bertemu dengan anggota DPR RI, selaku pihak yang melakukan pembahasan dan mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjad Undang-Undang.

Meskipun rupanya itikad baik tersebut tak diterima oleh para pengunjuk rasa yang menggelar mimbar bebas dan orasi bergantian dari berbagai BEM.

"Ini penting untuk diketahui masyarakat Kalimantan Selatan, bahwa kami sudah membuka diri," pungkasnya.

Baca Juga: KSPSI Jatim Minta Perjanjian Bersama Tentang UMSK-UMK Tidak Hilang di UU Cipta Kerja

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm