Terdampak Pandemi, Serapan Anggaran BKKBN Jatim Baru 70 Persen

20 Oktober 2020 19:35 WIB
 Inspektur Utama BKKBN Ari Dwikora Tono saat acara di Kantor Perwakilan BKKBN Jatim, Jl. Airlangga No. 31-33 Surabaya, Selasa (20/10/2020).
Inspektur Utama BKKBN Ari Dwikora Tono saat acara di Kantor Perwakilan BKKBN Jatim, Jl. Airlangga No. 31-33 Surabaya, Selasa (20/10/2020). ( Sonora FM Palembang)

Dikesempatan yang sama, Inspektur Utama BKKBN Ari Dwikora Tono mengakui bahwa dampak pandemi Covid-19 selain berpengaruh pada capaian kinerja juga terhadap penyerapan anggaran.

"Itulah yang kemudian melatar belakangi adanya optimalisasi. Dari kementerian keuangan sendiri, anggaran gaji yang istilahnya 01 yang dulu nggak boleh dipakai untuk yang lain sekarang diperbolehkan. Direvisi dalam rangka optimalisasi tadi untuk semula hanya untuk penanganan Covid-19," kata Ari.

Selain anggaran gaji, ia menyampaikan bahwa revisi juga bisa dilakukan pada anggaran belanja modal dan lainnya.

Baca Juga: Angka DO KB Jatim Naik Hampir 9 Persen Selama Pandemi, Teguh: Masih di Bawah Toleransi

Menurutnya, hal ini agar anggaran yang tersisa bisa diserap untuk aspek yang lain karena penanganan Covid-19 membutuhkan biaya besar.

"Sejak dari awal seluruh kementerian, lembaga, pemda sudah refocusing untuk penanganan Covid. Tujuannya supaya terserap sesuai ketentuan disamping juga ekonomi ini bergerak karena adanya government spending," ujar Ari.

Ia juga menanggapi tentang wacana atau rencana BKKBN menjadi koordinator dalam hal penanganan stunting.

"Stunting ini penanganannya sangat lintas sektoral. Karena kita penanggung jawab, kita harus mem-breakdown ke dalam beberapa kegiatan yang dilakukan oleh banyak lintas tadi. Saya sampaikan untuk perwakilan di Jatim harus bisa menerjemahkan apa yang dimau pusat. Untuk dilaksankan dilapangan atau daerah, karena perwakilan lini terdepan, pusat sebagai pengendali kebijakan, mengatur yang harus diantisipasi kedepan," urainya.

Sementara itu, dalam konteks posisinya sebagai aparat pengawasan intern pemerintah atau APIP, dirinya mengingatkan agar revisi optimalisasi yang dilakukan sesuai ketentuan. Tetap mengikuti ketentuan dan kaidah yang ditetapkan oleh kementerian keuangan (kemenkeu).

Baca Juga: Pertama Dalam Pandemi, BKKBN Jatim Gelar Penobatan Ayah Bunda & Pemilihan Duta GenRe Tahun 2020 Secara Virtual

"Setiap kementerian lembaga ada APIP, ada ispektoratnya. Nah fungsi kami adalah memberikan Quality Assurance (QA). BKKBN terdiri dari sekian unit yang melakukan optimalisasi, melakukan revisi. Kami di inspektorat melakukan review atas usulan revisi ini. Karena kemenkeu tidak mau kalau belum di-review APIP. Jadi diharapkan review kami bisa memberikan QE bahwa revisi optimalisasi yang dilakukan itu sesuai ketentuan," pungkasnya. 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm