Sambut Globalisasi Masyarakat Perlu Meningkatkan Soft Skill

21 Oktober 2020 21:55 WIB
Hadapi globalisasi dengan meningkatkan soft skill
Hadapi globalisasi dengan meningkatkan soft skill ( freepik)

Palembang, Sonora.IDPengamat Politik yang juga merupakan dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sriwijaya Dr. Andries Lionardo, S.IP., M.Si., dalam acara The Voice of People Sonora (21/10/2020) mengatakan bahwa perumusan undang undang Omnibus Law Cipta Kerja hanya dilakoni oleh elit politik dan pemerintah saja, tanpa melibatkan stake holder yang terkait, sehingga menimbulkan demonstrasi dimana mana.

"Seharusnya keterlibatan publik harus ada saat pengesahan, sehingga tidak ada demo besar - besaran dimana - mana," ujarnya.

Meskipun demikian ia menilai bahwa penetapan undang - undang Omnibus Law bertujuan khusus untuk memajukan negara ini dalam merespon perubahan zaman.

"Walaupun isinya ada plus dan minus, juga ada konten yang harus dijelaskan lebih lanjut, sehingga dirasakan semua pihak, dalam upaya pembenahan sektor tenaga kerja kita," ujarnya.

Baca Juga: Pentingnya Corporate Communication Perusahaan di Era Globalisasi

Ia menambahkan bahwa penjelasan Presiden Jokowi terhadap alasan penetapan undang-undang kurang direspon baik, karena momentnya tidak tepat.

"Seharusnya penyampaiannya sebelum penetapan, sehingga buruh menerima. Faktor komunikasi diperlukan dalam setiap penetapan kebijakan publik," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa tantangan kedepan adalah bagaimana memperluas lapangan kerja dan memperbaiki kualitas pekerja agar lebih baik.

"Tenaga kerja kita diharapkan mempunyai soft skill, baik itu kemampuan berbahasa asing, keahlian dan lain sebagainya. Kita tidak akan menyelesaikan persoalan hanya perang opini dan demo, tapi memperbaiki kualitas soft skill sehingga globalisasi bisa disambut," ujarnya.

Baca Juga: Penting! Softskill yang Harus Dimiliki Millenial Dalam Membangun Karir

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm