Bawaslu Makassar Hentikan Dugaan Kampanye Hitam Erwin Aksa

22 Oktober 2020 14:50 WIB
Sri Wahyu Ningsi, Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar
Sri Wahyu Ningsi, Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar menghentikan penanganan dugaan kampanye hitam dengan terlapor Erwin Aksa selaku ketua tim pemenangan paslon nomor urut 2, Appi-Rahman.

Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar, Sri Wahyu Ningsi mengatakan penghentian kasus tersebut sebagai hasil keputusan bersama Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

"Kami sudah mengundang pelapor, terlapor dan sejumlah saksi untuk dimintai klarifikasi. Dilengkapi bukti. Kemudian dibahas di sentra Gakumdu dan diputuskan untuk tidak ditindak lanjuti," ujar Sri saat ditemui di kantornya, Jl Hertasning, Kamis (22/10/2020).

Alasannya, tidak ditemukan adanya korelasi  antara bentuk perbuatan terlapor dengan obyek yang dipermasalahkan.

Baca Juga: Bawaslu Limpahkan ke Polisi Dugaan Bagi Sembako oleh Danny Pomanto

Selain itu, tidak cukup bukti sehingga pemeriksaan berhenti di pembahasan kedua. Pemeriksaan dilakukan terhadap yang bersangkutan dan sejumlah saksi.

“Dalam penanganan laporan, kami sudah melakukan pembahasan pertama dan kedua. Kesimpulan kami, tidak cukup bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Sebelumnya Erwin Aksa menyerang kepemimpinan Danny Pomanto saat menjabat Wali Kota Makassar. Erwin menyebut Danny sebagai sosok yang hanya sering mengobral janji dan tidak tahu soal eksekusi perencanaan.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm