Gubernur Sumsel Kukuhkan Dewan Riset Daerah 2020-2022

27 Oktober 2020 19:00 WIB
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Herman Deru mengukuhkan kepengurusan Dewan Riset Daerah (DRD) Sumatera Selatan Periode 2020-2022, di Graha Bina Praja.
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Herman Deru mengukuhkan kepengurusan Dewan Riset Daerah (DRD) Sumatera Selatan Periode 2020-2022, di Graha Bina Praja. ( Sonora.ID/Bovend)

Pemerintah, lanjutnya, membutuhkan masukan dan pertimbangan sebelum membuat sebuah kebijakan yang melibatkan orang banyak.

Ia menilai, inovasi tanpa produktivitas, akan menjadi sia-sia. Sebagai contoh, semua akses menuju Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan, tidak ada lagi yang bermasalah.

Dikatakannya, sejumlah keberhasilan di dua tahun kepemimpinannya, perlu disampaikan kepada masyarakat Sumatera Selatan secara berimbang.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Resmikan Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia

“Untuk satu tahun tidak dipuji tidak masalah. Kita semua punya kampung halaman, kita bisa membuktikan. Tapi ini harus ada keseimbangan pemberitaan,” ujar mantan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dua periode tersebut.

Pada kesempatan itu, Herman Deru mengumumkan tentang rencana peluncuran program Sumatera Selatan Bebas Blankspot oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yang akan dilaksanakan besok, Rabu (28/10).

Ia mengajak Dewan Riset Daerah untuk memberi perhatian khusus terhadap hal ini. Terutama, soal peningkatan hasil pangan di Provinsi Sumatera Selatan.

“Dari mulai alsintannya dan pola pikir petaninya, yuk kita perbaiki. Temuan-temuan di lapangan yang Bapak/Ibu sekalian ketahui, itu masih mungkin dapat kita perbaiki, dan tidak ada sebenarnya biaya mahal,” ungkap suami dari Febrita Lustia tersebut.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm