Penanganan Covid-19, Gubernur Jatim: Kasus Aktif Terendah No. 2 se-Indonesia

28 Oktober 2020 11:45 WIB
Penanganan Covid-19, Gubernur Jatim: Kasus Aktif Terendah No. 2 se-Indonesia
Penanganan Covid-19, Gubernur Jatim: Kasus Aktif Terendah No. 2 se-Indonesia ( )

Sedangkan jumlah kasus yang dites selama periode 19 - 25 Oktober 2020 mencapai 27.279 kasus dengan kasus positif yang ditemukan sebanyak 1.941 atau setara dengan positivity rate 7%.

Jumlah kasus yang dites naik dari minggu sebelumnya tanggal 12-18 Oktober 2020 yakni 24.703 kasus yang diperiksa dengan kasus positif 1.939 atau setara dengan positivity rate 8%.

"Tentunya pencapaian ini harus kita pertahankan bersama dengan makin memperketat protokol kesehatan untuk terus mengendalikan penyebaran Covid-19," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Khofifah, penegakan protokol kesehatan di Jatim saat ini telah menjangkau sekitar 3.5 juta warga melalui operasi yustisi.

Per 26 Oktober 2020 operasi yustisi di Jatim telah digelar di 251.653 titik dengan jumlah orang yang ditegur sebanyak 2.612.

Baca Juga: Penghargaan Best Partner Departemen Manajemen FEB Unair dari Smart FM Surabaya

Kerja sosial sebanyak 403.692 orang, denda administratif kepada 60.190 orang, sita KTP Sebanyak 69. 837 orang, penutupan 71 tempat usaha serta empat (4) orang mendapatkan kurungan.

Khofifah berpesan, meskipun Jatim sudah bebas dari Zona Merah, yaitu per tanggal 27 sore tercatat zona kuning di jatim di 23 kabupaten/ kota (60%) dan zona orange sebanyak 15 kabupaten/kota (40%),  pihaknya terus mewanti-wanti masyarakat agar jangan sampai lengah dalam menerapkan protokol kesehatan maupun dalam pelaksanaan 3M.

"Jatim telah menunjukkan hasil yang pesat dalam penanganan Covid-19, namun kita harus ingat pandemi ini belum usai. Kewaspadaan harus ditingkatkan, protokol kesehatan juga harus terus ditegakkan sembari menunggu vaksin yang efektif untuk Covid-19. Saya optimis bersama warga Jawa Timur, kita semua bisa melewati pandemi Covid-19 dengan hasil yang terbaik,"pungkas Khofifah. 

Baca Juga: Penyelesaian Surat Ijo, Pemerintah Kota Surabaya Ikuti Aturan Hukum

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm