Temuan BPK Rp8,5 Miliar Mengendap, KPK Tegur Pemprov Sulsel

12 November 2020 21:10 WIB
Ilustrasi temuan BPK
Ilustrasi temuan BPK ( internet)

Makassar, Sonora.ID - Pemprov Sulsel diketahui belum menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sejak 2017 hingga 2020 yang nilainya mencapai Rp8,5 Miliar. Hal itu pun menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Koordinator Wilayah 8 KPK RI Kumbul Kuswidjanto Sudjadi saat berkunjung ke Makassar, mengingatkan Pemprov Sulsel agar segera menyelesaikan hasil temuan BPK tersebut. Sebab, batas waktunya singkat yaitu 60 hari. Itu tercantum di dalam MoU antara Kemendagri, Kejaksaan Agung dan Polri tahun 2018.

Baca Juga: Agus Khotib Resemi Jabat Sebagai Kepala Baru di BPK Perwakilan Jabar

Pihaknya pun mendorong Inspektorat daerah menuntaskan temuan yang ada, sehingga tidak mengendap tahun depan. Apabila inspektorat tak mampu menyelesaikannya, maka Aparat Penegakan Hukum (APH) harus turun tangan.

"Silahkan inspektorat dorong ke APH, nanti kita dari KPK kita pantau, karena ada kewenangan untuk lakukan sipervisi ke Kejaksaan. Jangan ada temuan terus berulang. Ini uang rakyat, bukan uang kita," tegas Kumbul.

Kumbul menyebutkan, temuan tersebut di antaranya seperti rekanan belum membayar, pemegang kas perusahaan daerah belum menyetor, bendahara belum menagih pajak, pengembalian oleh rekanan tidak lancar, rekanan belum mengembalikan, perjalanan PNS diduga fiktif hingga pertanggungjawaban makan minum tidak sesuai.

Sementara, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tidak menampik adanya temuan tersebut. Menurutnya, temuan itu berasal dari hal kecil yang luput dari perhatian pimpinan OPD. Olehnya itu, Nurdin mengancam OPD Pemprov Sulsel yang dianggap membandel akan diserahkan langsung ke APH untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Yang kita butuhkan, bagaimana APIP segera menuntaskan teman-teman itu (yang ada temuan) itu kan kecil-kecil, sebenarnya itu pengembalian. Makanya KPK minta supaya itu segera direalisasikan. Kalau itu direalisasikan itu cepat selesai, tapi bagi yang bandel yang tidak mau mengembalikan, ya tentu kita serahkan kepada aparatur penegak hukum," tegas Nurdin Abdullah.

Baca Juga: BPK RI Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019

Dari data yang ada, tahun 2017 terdapat 994 temuan dengan 1.345 rekomendasi dan masih 12 persen belum selesai ditindaklanjuti. Tahun 2018 terdapat 1.000 temuan dengan 1.383 rekomendasi dan masih 18 persen belum selesai.

Tahun 2019, terdapat 1.311 temuan dengan 1.851 rekomendasi dan masih 36 persen belum selesai. Tahun 2020, terdapat 335 temuan dengan 450 rekomendasi dan 64 persen belum selesai.

Adapun kondisi tindak lanjut keuangan tahun 2017 – 2020. Tahun 2017, dari Rp536 juta, tersisa Rp171 juta harus diselesaikan. Tahun 2018, dari Rp5,8 Miliar, tersisa Rp4,7 Miliar. Tahun 2019, dari Rp3,9 Miliar, tersisa Rp1,2 Miliar. Tahun 2020, dari Rp2,5 Miliar, tersisa Rp2,2 Miliar untuk diselesaikan.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm