Selisih Kurang Rp100 Miliar, Besaran APBD Kalsel 2021 Ditetapkan

19 November 2020 18:55 WIB
Selisih Kurang Rp100 Miliar, Besaran APBD Kalsel 2021 Ditetapkan
Selisih Kurang Rp100 Miliar, Besaran APBD Kalsel 2021 Ditetapkan ( foto : Humas DPRD Kalsel)

Banjarmasin, Sonora.ID – Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021 akhirnya resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah, dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis, (19/11) pagi tadi.

Pengesahan diawali dengan penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kalimantan Selatan yang dibacakan oleh Gusti Rudiansyah, selaku anggota dari badan tersebut.

Dari laporan tersebut, target Pendapatan Daerah dalam Rancangan APBD Kalimantan Selatan Tahun 2021 sebelumnya ditetapkan sebesar Rp5,412 triliun, dan mengalami kenaikan menjadi Rp5,415 triliun di luar dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca Juga: Sudah Disahkan, APBD Kalsel 2021 Diharapkan Dapat Perbaiki Kondisi

“Besaran alokasi anggaran tersebut diharapkan dapat mendukung target capaian pembangunan nasional pada tahun 2021 sesuai dengan kewenangan provinsi,” ungkapnya dalam kesempatan tersebut.

Sementara untuk alokasi Belanja Daerah yang semula sebesar Rp5,465 triliun juga naik menjadi Rp5,515 triliun.

Dari sisi Pembiayaan Daerah, politikus Partai Golkar ini mengungkapkan bahwa berdasarkan pembahasan Badan Anggaran, ada Selisih Kurang untuk APBD Kalimantan Selatan tahun depan sebesar Rp100 miliar, yang nantinya akan ditutupi oleh Surplus Pembiayaan Netto.

“Surplus itu didapat dari total penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran sebelumnya,” jelas Rudi, panggilan akrabnya.

Badan Anggaran menurut Rudi juga menyarankan agar komitmen pencapaian target Pendapatan Daerah harus menjadi perhatian dan hal pokok pemerintah daerah, seiring dengan kondisi perekonomian daerah dan nasional yang belum stabil karena terdampak pandemi CoVID-19.

Sehingga perlu langkah-langkah konkret untuk mencapai target tersebut, yang meliputi pemantapan kelembagaan, intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan, koordinasi antara pusat dan daerah, peningkatan dividen BUMD, peningkatan peran dan fungsi UPTD, BLUD, UPPD dan balai-balai penghasil retribusi daerah lainnya, serta peningkatan pendapatan yang berasal dari hasil pengelolaan aset milik daerah.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm