KPU Makassar Verifikasi Lembaga Survei untuk Hitung Cepat Pilkada 2020

20 November 2020 17:55 WIB
Endang Sari, Komisioner KPU Kota Makassar
Endang Sari, Komisioner KPU Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mencatat saat ini ada 10 lembaga survei yang mendaftar.

Lembaga survei yang terverifikasi KPU nantinya dapat melaksanakan quick count atau hitung cepat Pilkada Makassar 2020.

"Lembaga survei yang mendaftar itu ada 10. Ada 7 yang kami telah verifikasi hingga asosiasinya. Kita cek memang benar lembaga itu berasal dari asosiasi survei nasional. Sisanya, 3 lembaga survei yang belum kami terverifikasi karena lembaga asosiasinya berbeda," ujar Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari saat ditemui, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga: Potensi Money Politic Jelang Pilkada Makassar 2020

Dia mengatakan tahapan verifikasi sementara berlangsung. Dalam prosesnya, KPU akan menilai kepatuhan lembaga survei terhadap syarat yang diajukan.

Dimungkinkan ada lembaga survei yang tidak memenuhi syarat. Hasil verifikasi nantinya akan diumumkan ke publik, supaya dapat menjadi pertimbangan mereka dalam menilai kredibilitas lembaga survei.

"Jadi kalau tidak lolos dari KPU, maka itu tidak boleh melakukan rilis dan quick count," jelasnya.

Endang menjelaskan beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi lembaga survei, diantaranya harus melaporkan sumber dana, daftar kepengurusan dan metode survei.

"Tentu kami melihat hal penting, misalnya metode penelitian target survei biayanya itu semua jadi pertimbangan kami," kata Endang.

Dia menambahkan syarat pelaksanaan survei dan hitung cepat antara lain adalah berbadan hukum.

Proses verifikasi masih berlangsung. Jika dinyatakan lengkap, boleh merilis hasil dan melakukan quick count," tutupnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm