Fix! Ganjar Umumkan Kenaikan UMK di 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah di 2021, Berikut Rinciannya

24 November 2020 15:00 WIB
Fix! Ganjar Umumkan Kenaikan UMK di 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah di 2021, Berikut Rinciannya
Fix! Ganjar Umumkan Kenaikan UMK di 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah di 2021, Berikut Rinciannya ( jatengprov.go.id)

Semarang, Sonora.ID - Pemerintah provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan Upah minimum kabupaten/kota atau

UMK di Jawa Tengah. UMK Kabupaten/Kota di wilayah Jawa tengah mengalami kenaikan yang bervariasi. Menurut Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020  tentang Cipta Kerja, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini pada 1 januari 2021.

Dijelaskan terjadi kenaikan bervariasi UMK Kabupaten/Kota di Jateng mulai dari 0,75 Persen hingga 3,68 persen.

Baca Juga: Memprihatinkan, Guru Honorer di Semarang Belum Terima Subsidi Gaji

Ganjar menjelaskan hal ini sudah sesuai dengan hasil pembahasan yang dilakukannya bersama dewan pengupahan kabupaten/kota. Serta rekomendasi Bupati dan Wali Kota masing-masing daerah tersebut. Ia menambahkan, ketentuan kenaikan UMK ini berlaku bagi para mereka yang sudah bekerja satu tahun.

Berikut adalah daftar UMK sesuai keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 tahun 2021:

  1. Kota Semarang Rp 2.810.025
  2. Kabupaten Demak Rp 2.511. 526
  3. Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
  4. Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
  5. Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14
  6. Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
  7. Kabupaten Blora Rp 1.894.000
  8. Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33
  9. Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
  10. Kabupaten Pati Rp 1.953.000
  11. Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
  12. Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
  13. Kota Surakarta Rp 2.013.810
  14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
  15. Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
  16. Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
  17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
  18. Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91
  19. Kota Magelang Rp 1.914.000
  20. Kabupaten Magelang Rp 2.075.000

 Baca Juga: UMK Jawa Barat 2021: 17 Daerah Naik, 10 Daerah Masih Sama, Cek Disini!

  1. Kabupaten Purworejo RP 1.905.400
  2. Kabupaten Temanggung RP 1.885.000
  3. Kabupaten Wonosobo RP 1.920.000
  4. Kabupaten Kebumen RP 1.895.000
  5. Kabupaten Banyumas RP 1.970.000
  6. Kabupaten Cilacap RP 2.228.904
  7. Kabupaten Banjarnegara RP 1.805.000
  8. Kabupaten Purbalingga RP 1.988.000
  9. Kabupaten Batang RP 2.129.117
  10. Kota Pekalongan RP 2.139.754
  11. Kabupaten Pekalongan RP 2.084.155,14
  12. Kabupaten Pemalang RP 1.926.000
  13. Kota Tegal RP 1.982.750
  14. Kabupaten Tegal RP 1.958.000
  15. Kabupaten Brebes RP 1.866.722,90

Baca Juga: UMK Makassar 2021 Naik 2 Persen, Begini Tanggapan Para Pengusaha

Sebelumnya, Ganjar Pranowo memutuskan untuk menaikkan besaran UMP Jawa Tengah pada 2021 menjadi Rp 1.798.979 atau naik sebesar 3,27 persen dari besaran UMP Jateng 2020 sebesar Rp 1.742.015.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng 2021 naik menjadi sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar.

Ganjar mengaku tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dalam menetapkan kenaikan UMP Jateng 2021, melainkan tetap berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Selain itu, pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia. Pihak-pihak tersebut, lanjut Ganjar, sudah diajak berbicara dan memberikan masukan-masukan.

Orang nomor satu di Jateng itu menegaskan bahwa keputusan besaran UMP Jateng 2021 itu akan berlaku untuk 35 kabupaten/kota dan harus menjadi pedoman UMP dalam penetapan UMK masing-masing.

Baca Juga: UMK Makassar 2021 Naik 2 Persen, Begini Tanggapan Para Pengusaha

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm