Empat Agenda Strategis Yang Kuatkan Gerakan Zakat Di Indonesia

27 November 2020 11:49 WIB
Ketua Umum Forum Zakat Bambang Suherman (ketiga dari kiri - tengah) saat jumpa pers CEO OPZ Forum di Bandung, Kamis (26/11/2020) / Gun
Ketua Umum Forum Zakat Bambang Suherman (ketiga dari kiri - tengah) saat jumpa pers CEO OPZ Forum di Bandung, Kamis (26/11/2020) / Gun ( Sonora Bandung)

Bandung, Sonora.ID - Forum Zakat (FOZ) selaku asosiasi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang beranggotakan 154 lembaga berbasis pemerintah (BAZNAS) maupun masyarakat (LAZ) mendorong empat agenda strategis untuk menguatkan basis gerakan zakat ke depannya. 

"Dengan tantangan dan perkembangan dinamika zakat di Indonesia, maka FOZ memandang perlu konsolidasi tidak hanya di kalangan praktisi pegiat zakat semata, namun juga mendorong peran aktif negara yang lebih lagi," ucap Bambang Suherman, Ketua Umum Forum Zakat periode 2018-2021 dalam Konferensi Pers di sela perhelatan tahunan CEO OPZ Forum, dengan tema “Dua Dekade Forum Zakat: Menguatkan Gerakan Zakat di Indonesia”, yang digelar di Bandung, Kamis (26/11/2020).
 
Agenda strategis pertama adalah peran aktif gerakan zakat melalui Forum Zakat dalam merespon pandemi COVID-19.
 
Dengan berlipatnya tingkat penularan COVID-19 serta bertambahnya jumlah orang miskin di Indonesia, Forum Zakat melalui anggotanya di seluruh Indonesia melakukan kerja respon kemanusiaan melalui program-program kuratif, promosi kesehatan, pendidikan, dan ekonomi produktif.  
 
 
Hingga November 2020, Forum Zakat mencatat telah tersalurkan Rp576.766.759.411 miliar rupiah dari penggalangan dana publik masyarakat dan menjangkau masyarakat di 34 provinsi merasakan manfaat dari program-program kemanusiaan lembaga zakat.
 
Adapun kolaborasi penanganan COVID-19 yang dikoordinir oleh Forum Zakat meliputi tiga klaster layanan yaitu; Pencegahan penyebaran dan bantuan APD bagi tenaga kesehatan, Penanganan ODP, PDP, dan pemulasaraan jenazah, dan Bantuan Ekonomi Terdampak.  
 
Peran aktif anggota-anggota Forum Zakat dalam merespon pandemi dan dampak sosialekonomi masyarakat Indonesia berhadapan dengan masalah legalitas lembaga.
 
 
UndangUndang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat memandatkan organisasi pengelola zakat berbasis masyarakat (LAZ) untuk mendapatkan izin operasional mengumpulkan dan mendayagunakan dana zakat.  
 

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm