Tanggap Zona Merah, Kota Bandung Kembali Berlakukan PSBB Proporsional

3 Desember 2020 19:55 WIB
 Walikota Bandung Oded M. Danial
Walikota Bandung Oded M. Danial ( Sonora FM Bandung)

Bandung, Sonora.ID - Kota Bandung kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional selama 14 hari ke depan.

Langkah ini diambil sebagai respon atas stastus zona merah Kota Bandung.

Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan pembatasan dilakukan demi menjaga sektor kesehatan agar tak terus merosot. Namun juga berupaya juga agar sektor ekonomi di Kota Bandung tetap bergulir.

Salah satunya yaitu merevisi relaksasi pusat pembelanjaan, restoran, cafe. Dengan demikian, jam operasional tutup pada pukul 20.00 WIB dari sebelumnya tutup pukul 21.00 WIB. 

Baca Juga: PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang hingga 23 Desember 2020

"Dengan maksimal kapasitas pengunjung 30 persen,” tegas Oded usai menggelar Rapat Terbatas di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis (3/12/2020).

Khusus sejumlah tempat atau fasilitas publik milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Oded memutuskan untuk menutup total fasiltas tersebut di antaranya, yakni taman dan alun-alun agar meminimalisir kerumunan.

Tak hanya itu, tempat wisata dan tempat hiburan juga dibatasi menjadi maksimal 30 persen dari kapasitas pengunjung dari sebelumnya 50 persen.

Baca Juga: Rizieq Shihab dan FPI Kena Denda Rp 50 Juta, Ini Peraturan Selama PSBB Transisi di DKI Jakarta

"Termasuk juga tempat ibadah juga dibatasi 30% dari kapasitas gedung dan kegiatan pernikahan,” jelasnya.

Pada masa PSBB Proporsional, kebijakan Work From Home (WFH) juga berlaku sebanyak 70 persen. Untuk seluruh unit kerja di lingkungan Pemkot Bandung hanya diperkenankan mempekerjakan pegawainya tidak lebih dari 30 persen.

Oded mengungkapkan, Pemkot Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah berkoordinasi dengan Satlantas Polrestabes Bandung membahas penutupan sejumlah ruas jalan. Salah satunya Jalan Dipati Ukur yang memiliki potensi kerumunan cukup tinggi.

Baca Juga: Minta Penjelasan Kerumunan Rizieq Shihab, Instagram Anies Dibombardir Warganet

“Akan dilaksanakan penutupan jalan yang menimbulkan potensi keramaian. Terkait dengan jalan mana saja yang akan ditutup masih dikoordinasikan bersama kepolisian. Salah satunya adalah Jalan Dipati Ukur,” tegasnya.

Oded juga sudah menginstruksikan untuk setiap Tim Gugus Tugas Covid-19 di tingkat kota sampai ke kelurahan untuk lebih ketat dalam menegakan aturan protokol kesehatan. Tanpa terkecuali, pengawasan ketat terhadap di pasar-pasar tradiosional.

Oded juga mengaku akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk menyediakan semacam rumah sakit darurat, atau tambahan penampungan sebagai tempat isolasi. Utamanya, diperuntukan bagi Orang Tanpa Gejala (OTG).

Baca Juga: Langgar Aturan PSBB, Rizieq Shihab Dikenakan Denda Rp 50 Juta, Keluarga: Intinya Sudah Dibayar

“Eksisting hari ini, rumah isolasi sudah penuh. Oleh karena itu kita terus berupaya menghadirkannya. Kita sudah mendapatkan tambahan-tambahan agar bisa tertangani. Tapi untuk antisipasi ke depan kita tetap berupaya dengan berkoordinasi dengan provinsi. Kita akan upayakan lagi penambahan,” bebernya.

Di luar itu, Oded kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ekstra waspada. Termasuk juga membatasi aktivitasnya yang berpotensi menyebarkan Covid-19.

Baca Juga: Jelang Akhir 2020, Progres Pembentukan Perda di Kalsel Capai 70 Persen

“Sekali lagi kami mengingatkan kepada masyarakat. Setelah berkegiatan di luar rumah, saat pulang jangan langsung berkontak dengan anggota keluarga. Biasakan bersih-bersih atau mandi dahulu," katanya.

"Simpan pakaian yang telah digunakan untuk segera dicuci. Setelah itu jika perlu silakan gunakan masker di rumah. Dengan ini penyebaran kasus klaster keluarga dapat dicegah,” tutup Oded. 

 Baca Juga: Dinilai Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19, Libur Panjang Kemarin Berujung pada PSBB DKI?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm