Anak Buahnya Kesulitan, Kapolri: Ada Sanksi Pidana bagi PIhak yang Halangi Proses Hukum Rizieq

4 Desember 2020 09:45 WIB
Anak Buahnya Kesulitan, Kapolri: Ada Sanksi Pidana bagi PIhak yang Halangi Proses Hukum Rizieq
Anak Buahnya Kesulitan, Kapolri: Ada Sanksi Pidana bagi PIhak yang Halangi Proses Hukum Rizieq ( Kompas.com)

Sonora.ID - Pada hari Minggu, 29 November 2020 pihak kepolisian menyambangi kediaman Rizieq Shihab di Petamburan dan langsung dihadang oleh laskar Front Pembela Islam (FPI).

Kepolisian sempat kesulitan untuk bertemu dengan pihak keluarga Rizieq untuk menyampaikan surat panggilan kepolisian karena adanya massa yang berjaga di depan rumahnya.

Angkat bicara terkait hal tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan akan ada tindakan tegas bagi pihak yang  menghalangi kepolisian dalam melakukan penegakan hukum kepada Pemimpin FPI tersebut.

Baca Juga: Teror Pembunuhan di Sigi, Idham Azis Minta Polisi Tembak Mati Pelaku

Idam Azis menyatakan bahwa hal ini dirasa perlu setelah para anak buahnya kesulitan melakukan proses penegakan hukum lantaran kerap kali dihadang oleh massa.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalangi petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ungkapnya tegas dikutip dari KompasTV.

Pihaknya menyatakan bahwa setiap pemangku kepentingan dan organisasi kemasyarakatan yang terlibat harus tetap patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Viral Foto Surat Hasil Test Swab Atas Nama Rizieq Shibab Terkonfirmasi Positif Covid-19, Imam Besar FPI Akui Tengah Lakukan Isolasi Mandiri

Dalam kesempatan yang sama, Idham juga kembali menegaskan dan memperingatkan bahwa negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme yang dilakukan oleh ormas tertentu.

Indonesia adalah negara hukum, sehingga semua pihak yang ada di dalamnya harus patuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua,” sambungnya.

Baca Juga: Viral Hasil Swab Test Rizieq Shihab Positif Covid-19, MER-C: Itu Rahasia Pasien

Seperti yang diketahui penghadangan tersebut tidak hanya terjadi pada saat memberikan surat panggilan pertama, namun hal yang sama terjadi pada saat pihak kepolisian hendak memberikan surat panggilan kedua.

“Hanya boleh satu yang Pak yang boleh satu polisi. Wartawan jangan ikut, wartawan mundur,” ungkap salah satu anggota yang sebelumnya menemui keluarga dan pengacara terlebih dahulu sebelum memberikan izin kepada satu polisi.

Baca Juga: Anak Buahnya Pakai Helikopter, Kapolri: Itu Ngarang-Ngarang Saja!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm