Bawaslu Makassar Kirim Teguran Tertulis untuk Paslon Pelanggar Protokol Covid-19

4 Desember 2020 11:00 WIB
Nursari, Ketua Bawaslu Kota Makassar
Nursari, Ketua Bawaslu Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar telah mengirimkan surat teguran tertulis kepada paslon Pilkada 2020.

Menyusul kegiatan kampanye secara tatap muka melanggar protokol kesehatan.

Ketua Bawaslu Makassar, Nursari mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat peringatan tertulis kepada pelaksana kegiatan dimana kampanye digelar.

"Iya, ada 7 penyelenggara kampanye yang kami surati. Itu saat kegiatan kampanye tatap muka," kata Nursari, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga: Survei CRC: Paslon Adama Masih Unggul di Pilkada Makassar 2020

Dia menjelaskan pelanggaran tersebut yakni terkait pembatasan jumlah peserta dan tidak menjaga jarak. Selain itu ditemukan ada orang yang tidak menggunakan masker.

"Baru-baru ini kita temukan kegiatan kampanye yang melanggar di kecamatan Manggala," jelasnya.

Nursari mengaku laporan pelanggaran tersebut diterima dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

"Pelanggaran ini kami temukan di 4 pasangan. Semuanya sama saja, masih mengabaikan protokol kesehatan," tambahnya.

Baca Juga: Beredar Isu Kemendagri Tegur Pj Wali Kota Makassar, Diskominfo: Itu Hoax

Bawaslu Makassar terus mendorong pasang calon kepala daerah serta tim pemenangan agar mengurangi kegiatan kampanye tatap muka. Apalagi kegiatan kampanye yang menyebabkan kerumunan orang di tengah pandemi Covid-19.

Kegiatan kampanye diarahkan dengan metode daring. 

"Bawaslu meminta penyelenggara kampanye menerapkan jaga jarak bagi peserta kampanye," tutupnya.

Baca Juga: Debat Kedua Pilkada Makassar 2020, KPU Tambah Durasi Jawab Paslon

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm