APK Ditemukan di Masa Tenang, Paslon Dihadang Sanksi Administratif

4 Desember 2020 13:50 WIB
APK Ditemukan di Masa Tenang, Paslon Dihadang Sanksi Administratif
APK Ditemukan di Masa Tenang, Paslon Dihadang Sanksi Administratif ( Smart Banjarmasin/ Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) akan kembali digelar, Sabtu (05/11) malam. Tepatnya, pada pukul 00.00 malam.

Berbeda dengan sebelumnya yang hanya ditujukan untuk APK bandel atau dipasang diluar ketentuan, penertiban kali ini menyasar seluruh APK.

Bukan tanpa sebab, itu lantaran penertiban kali ini adalah penertiban terakhir sebelum masuknya masa tenang menjelang Pilkada Serentak 9 Desember mendatang.

Baca Juga: Puluhan Ton Sampah Bekas APK Berpotensi Penuhi TPS di Banjarmasin

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Banjarmasin, Kasman, menuturkan, mengingat penertiban ini yang terakhir kali dilakukan, kemungkinan besar bakal berlangsung hingga subuh. Alias, hingga seluruh kawasan terbebas dari APK.

"Personel yang diturunkan pun lengkap. Lebih banyak dari jumlah personel sebelumnya. Dan tentunya, selain dari KPU dan Bawaslu Kota Banjarmasin, juga melibatkan TNI, Polri, Dishub dan Dinas Lingkungan Kota Banjarmasin," ungkapnya kepada Smart FM, Jumat (04/12) pagi.

Adapun secara teknis di lapangan, diserahkan kepada pihak KPU Kota Banjarmasin yang pada penertiban kali ini bertindak sebagai leading sector.

Baca Juga: Imbang, Dua Paslon Banjarmasin Biarkan APK Ditertibkan, Dua Paslon Lain Ambil APK

Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Taufikurrakhman menjelaskan bahwa di lapangan nantinya, personel dibagi menjadi lima tim. Artinya, untuk satu tim, nantinya diletakkan di satu kecamatan.

"Penertiban sendiri dilakukan sudah tepat pada waktunya. Yakni, tiga hari menjelang waktu pemungutan suara atau masa tenang," ucapnya.

Sebelum tim penertiban bergerak pada jam 12 malam, Taufik berharap APK sudah ditertibkan oleh relawan hingga tim di masing-masing Pasangan Calon (Paslon).

Baca Juga: Makam Sultan Tak Luput Dari Bahan Kampanye, Paslon Bisa Kena Sanksi

Pasalnya, KPU Kota Banjarmasin mengklaim bahwa sudah bersurat ke masing-masing Paslon, agar menurunkan sendiri APK-nya sebelum masa tenang. Atau paling lambat tanggal 5 Desember.

Kemudian. Taufik juga menambahkan apabila seandainya kedepan masih ada APK yang belum diturunkan, maka pihaknya bersama instansi terkait lainnya yang bakal menertibkan pada Sabtu malam.

Seperti yang disampaikan sebelumnya, Bawaslu Kota Banjarmasin juga mem-backup penertiban yang berlangsung.

Baca Juga: SK Pokja Belum Ditandatangani, Penertiban APK Bandel di Banjarmasin Tertahan

"Sebagai gambaran, selain seluruh personel Bawaslu Kota, kami juga juga mengerahkan petugas di masing-masing Kecamatan alias Panwascam," timpal Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin, Munawar Khalil.

Menurut Munawar, nantinya penertiban juga dihadiri oleh perwakilan dari Bawaslu RI. Kehadirannya, sendiri ingin memantau bagaimana kondisi di Kabupaten/Kota.

"Seperti apa pada malam terakhir masa kampanye, karena itu mereka datang. Yang datang nanti Koordinator Divisi Hukum Humas dan Data Informasi, Fritz Edward Siregar," tambahnya.

Lantas, bagaimana dengan APK yang kemungkinan besar peletakannya sulit untuk diturunkan? Kembali kepada Kepala Bakesbangpol Kota Banjarmasin, Kasman.

Baca Juga: Smart City untuk Pembangunan Banjarmasin, Bukti Nyata Capaian Kinerja Sang Petahana

Ia membeberkan, dalam penertiban kali ini ia kembali berharap adanya relawan serta tim dari masing-masing Paslon untuk turut serta dalam penertiban.

"Karena kami juga sudah menyurati tim dari masing-masing Paslon untuk menurunkan sendiri APK-nya," ucapnya.

Terkait bagaimana nantinya bila ternyata masih ada APK yang ternyata masih tersisa, Menurut Kasman, untuk penindakan lanjutan ada pada Bawaslu. Umumnya, Paslon bakal dikenakan sanksi administratif.

"Kami berharap jangan sampai ada yang tersisa. Kalau memang sampai waktunya diturunkan ya diturunkan lah. Kami ingin suasana pilkada yang damai. Sama-sama lah menjaga," tutupnya.

Baca Juga: Jelang Pilkada, Wakil Rakyat Imbau Warga Kalsel Gunakan Hak Pilih

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm