Lindungi Petani dari Resiko Kerja, Pemkab Muba Himbau diikutsertakan ke BPJS Ketenagakerjaan

11 Desember 2020 17:50 WIB
Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH memimpin Rapat Koordinasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi KUD, KPKS/KUB, dan Poktan
Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH memimpin Rapat Koordinasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi KUD, KPKS/KUB, dan Poktan ( )

“Hari ini kita sepakat bahwa ini dilaksanakan. Didaftarkan, semua tenaga kerja baik Anggota KUD dan pekerja,” kata Yudi.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palembang Zain Setyadi mengungkapkan di Muba ada 33.000 orang yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, yang mayoritas di sektor perkebunan. Namun masih banyak tenaga kerja disektor perkebunan yang belum mendapatkan perlindungan.

“Terima kasih kepada Pemkab Muba yang telah mendukung program ini, ada empat program yang kita tawarkan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun,” ungkapnya.

Baca Juga: Muba Kembali Dinobatkan Sebagai Kabupaten Peduli HAM

Sementara H Manasan KUD Tanjung Agung Raya Desa Tanjung Agung Utara Kecamatan Lais, merasa sangat bersyukur atas program tersebut dan pihak BPJS Ketenagakerjaan juga telah jemput bola untuk memberikan perlindungan kepada para petani yang ada di Muba.

“Kami sangat bersyukur adanya program ini, karena kami petani tidak semuanya mampu untuk berobat jika terjadi kecelakaan kerja, tentunya ini akan sangat membantu kami,” tandasnya.

Turut hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Balai Eva Erik, Disnakertrans, Disbun Dinkes Muba, dan Para Pengurus KUD.

Baca Juga: 5477 TPS Di Sumsel Menggelar Pencoblosan Dengan Protokol Kesehatan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm