Tahun 2021 Pemkab Muba Rencanakan Pengangkatan PPPK dan ASN

21 Desember 2020 20:10 WIB
Tahun 2021 Pemkab Muba Rencanakan Pengangkatan PPPK dan ASN
Tahun 2021 Pemkab Muba Rencanakan Pengangkatan PPPK dan ASN ( Humas Pemkab Muba)

Sunaryo juga mengatakan perlu dilakukan update DAPODIK dan nama sekolah di Kemendikbud agar sesuai dengan E-Formasi KEMENPAN-RB.

“Update nama sekolah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 908/KPTS-DIKBUD/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang Perubahan nama SD dan SMP Negeri di Kecamatan Sungai Keruh dan Jirak Jaya,” kata Sunaryo.

Selain itu pada tahun 2021 mutasi guru ditiadakan untuk memantapkan formasi yang telah diusulkan. “Mutasi masuk dari luar boleh asal tidak menabrak atau menggeser yang sudah ada, isi saja yang kosong atau pensiun,” imbuhnya.

Baca Juga: Pasar Tani Pemkab Muba Bisa Tekan Angka Kemiskinan dan Stunting

Dalam kesempatan yang sama Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi mengatakan terkait rencana menyelesaikan masalah PPPK yang tes pada tahun 2019 lalu, dan tahun ini baru ada arahan dari BKN Pusat. Perihal penggajian melalui dana APBN, mengenai tunjangan disamakan dengan ASN.

“Mengenai hak yang disamakan dengan ASN ini perlu di bicarakan, kalau memang keuangan kita mampu, kita realisasikan,” ujarnya.

Sementara Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba H Yusuf Amilin menyampaikan menyetujui pengangkatan PPPK, tapi Perangkat Daerah terkait harus menyelesaikan terlebih dahulu masalah penganggaran.

“Pada prinsip kami setuju tapi kita bereskan dulu penganggaran baru kita rencanakan pengangkatan PPPK,” pungkasnya.

Turut hadir diantaranya Kepala Dinas Pertanian dan Holtikultura Muba Thamrin, Plt Kepala Dinas Perkebunan Muba Ahmad Toyibir, Sekretaris Disdikbud Muba M Ridho ST, dan Kabid Anggaran BPKAD Muba Sontri.

 Baca Juga: Kembangkan Destinasi Wisata, Pemkab Muba Bahas Penyusunan RIPPDA

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm