Gubernur Jawa Barat Bentuk Pusat Komando Ketahanan Pangan

24 Desember 2020 07:27 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil Bentuk Pusat Komando Ketahanan Pangan
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil Bentuk Pusat Komando Ketahanan Pangan ( )

Bandung, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) intens mematangkan rencana pembentukan Pusat Komando Ketahanan Pangan.

Nantinya, pusat komando tersebut berbentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jabar. 

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, landasan pembentukan Pusat Komando Ketahanan Pangan Jabar adalah adanya kebutuhan melakukan digitalisasi data, baik mengenai pangan dan gizi.
 
"Sambil menunggu UPTD berproses saya minta proses jalan terus. Lakukan upaya kontrak kerja kepada personel yang akan membangun ini," kata Ridwan Kamil saat memberikan arahan kepada Tim Penyusun Pembentukan Pusat Komando Ketahanan Pangan Jabar di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (23/12/2020).
 
 
Gubernur menjelaskan, pusat komando ketahanan pangan yang akan dilengkapi dengan teknologi, informasi, dan komunikasi, tersebut berfungsi sebagai sistem kewaspadaan atau early warning system supaya daerah rawan pangan dan potensi bencana bisa diketahui secara cepat.
 
"Dengan begini saya bisa tahu daerah mana yang rawan pangan dengan membuat zonasi warna, seperti zonasi kewaspadaan COVID-19. Tantangan terbesarnya adalah mengambil data pangan dari daerah yang sudah harus online," ucapnya.
 
"Saya ingin sistemnya secanggih aplikasi Pikobar (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar) yang mudah dan sangat informatif," imbuhnya. 
 
 
Selain itu, Pusat Komando Ketahanan Pangan Jabar berfungsi untuk mendata distribusi dan kemampuan akses pangan masyarakat, terutama komoditas pokok.
 
Tak hanya itu, sistem informasi tersebut akan memuat data lokasi lahan yang bisa digarap oleh petani milenial.
 

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm