Peraturan Menkes Telah Terbit, Begini Regulasi Tahapan Vaksinasi Berikut Penjadwalannya

24 Desember 2020 17:05 WIB
Peraturan Meskes Telah Terbit, Begini Regulasi Tahapan Vaksinasi Berikut Penjadwalannya
Peraturan Meskes Telah Terbit, Begini Regulasi Tahapan Vaksinasi Berikut Penjadwalannya ( Freepict.com)

Sonora.ID - Saat ini Indonesia tengah menyiapkan skema vaksinasi covid-19 untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Bahkan Kementerian kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Pemerintah pusat telah menetapkan jadwal, tahapan serta regulasi vaksinasi. Menguti dari pada Pasal 15, jadwal dan tahapan vaksinasi disesuaikan dengan sejumlah faktor.

"Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 ,dan jenis vaksin Covid-19," demikian bunyi Pasal 15 Ayat (1) Permenkes Nomor 84 Tahun 2020.

Baca Juga: Bendahara RS Gelapkan Dana BPJS Rp1,5 Miliar, Palsukan Tanda Tangan Direktur Selama 6 Bulan

Adapun mengacu, pada Ayat (2) pasal 15 dikatakan, untuk penetapan jadwal dan tahapan vaksinasi dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) serta pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan oleh menteri," demikian bunyi Pasal 15 Ayat (3).

Jenis vaksin yang nantinya digunakan dalam vaksinasi Covid-19 juga akan ditetapkan secara resmi oleh Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Sri Mulyani: Indonesia Dianggap sebagai Negara Risiko Tinggi Korupsi

Vaksin yang digunakan ditetapkan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta telah masuk dalam daftar calon vaksin Covid-19 atau daftar vaksin dari World Health Organization (WHO).

Dalam menetapkan jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan, Menteri Kesehatan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta pertimbangan dari Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Basional.

"Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelayanan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 7 Ayat (4).

Presiden Indonesia, Jokowi sebelumnya juga sempat menyinggung masalah pelaksanaan vaksinasi covid-19.

Jokowi menyebutkan pemerintah akan segera melaksanakan vaksinasi secara bertahap untuk seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Jabarkan Alasan Bersedia Jadi Menteri Jokowi, Sandiaga Uno: Covid-19 Mengubah Segalanya

Ia memastikan, vaksin yang diberikan pemerintah ke masyarakat tidak berbayar atau gratis.

"Tapi ini memang perlu tahapan-tahapan, nanti Januari berapa juta (vaksin), Februari berapa juta, Maret berapa juta, April berapa juta," kata Jokowi saat acara pemberian bantuan modal kerja di Istana Jakarta, dipantau melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/2020).

Jokowi mengatakan, proses vaksinasi perlu waktu yang tidak sebentar. Sebab, ada 70 persen atau 182 juta penduduk yang harus divaksin.

Baca Juga: Penjelasan Anggaran Janggal DPRD DKI Jakarta Senilai Rp 580 Miliar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Permenkes Terbit, Begini Aturan soal Jadwal dan Tahapan Vaksinasi Covid-19 "

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm