Berikan Perlindungan Pekerja, DPRD Kalsel Revisi Perda Ketenagakerjaan

28 Desember 2020 17:35 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, M. Lutfi Saifuddin
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, M. Lutfi Saifuddin ( Smart Banjarmasin/Eva)

Hal ini menurutnya layak diberikan kepada para pekerja di seluruh sektor tanpa terkecuali, termasuk juga pekerja yang statusnya honorer di lingkungan instansi pemerintahan.

“Apabila habis kontrak atau penghentian masa kerja, mereka bisa dapat pesangon dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelas politikus Partai Gerindra itu.

Lutfi menilai jika keberadaan jaminan bagi para pekerja honorer akan menjadi tabungan bagi mereka yang bekerja, sehingga apabila ada penghentian kontrak atau habis masa kerja, iuran yang dibayarkan dapat dimanfaatkan sementara belum mendapatkan pekerjaan yang baru.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm