Bappilu Golkar Kalsel Terus Monitoring Gugatan Paslon H2D di MK

29 Desember 2020 18:35 WIB
Ketua Bappilu DPD Golkar Kalsel, Supian HK dan Koordinator Bidang Pemenangan DPD Golkar Kalsel, Puar Junaidi
Ketua Bappilu DPD Golkar Kalsel, Supian HK dan Koordinator Bidang Pemenangan DPD Golkar Kalsel, Puar Junaidi ( Smart Banjarmasin/Eva Rizkiyana)

Pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi dari KPU Provinsi dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), menurutnya merupakan hak dari yang bersangkutan dan diberikan peluang oleh Undang-Undang yang ada.

“Yang jelas kita sebagai partai pengusung menyiapkan untuk membantu KPU dalam penyelesaian kalau dibutuhkan tenaga hukum untuk pendampingan, kami siap untuk itu,” tegasnya lagi.

Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan, Supian HK menilai bahwa sengketa selisih suara yang digugat oleh H2D ke MK tak boleh lagi menyeret masalah yang menyangkut waktu kampanye.

Seperti penyalahgunaan kewenangan petahana maupun hal-hal lainnya yang sempat diajukan gugatan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan Bawaslu RI.

Baca Juga: Jelang Belajar Tatap Muka di Banjarmasin, Guru Akan Swab Sebelum Mengajar

“Empat kali gugatan yang diajukan pada waktu kampanye itu kan sudah ditolak oleh Bawaslu, tidak perlu lagi membawa bakul-bakul yang dijadikan bukti karena bukan ranahnya MK,” ucapnya tegas.

Supian berharap sengketa tersebut tak jadi kesempatan untuk mencari-cari kesalahan pasangan calon nomor urut satu, bahkan menggiring opini yang tidak jelas dan membingungkan masyarakat.

Cara tersebut dinilai politikus senior Partai Golkar itu sebagai langkah yang keliru, mengingat objek gugatan bukan lagi soal kampanye, namun harus fokus pada substansi hasil penghitungan yang memang menjadi ranah MK.

Ia juga sengaja datang ke MK untuk melihat perkembangan sekaligus mencari informasi soal substansi gugatan yang diajukan dan akan disidangkan nantinya.

“Janganlah menggiring opini masyarakat yang tidak jelas,” pungkas Supian.

 

 

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm